Hutan tidak lagi asri sebelumnya dalam ingatan Mayer Rumbeyen di Maguiruk, Desa Silabu, Pagai Utara, Kepulauan Mentawai kini diterabas oleh alat berat pohon meranti kruing dan katuka dipotong menjadi log kayu bulat 10 meter kayu itu ditumpuk di tanah hutan yang baru dibuka untuk dibawa ke tempat logging di tepi pantai Polimo selanjutnya akan diangkut kekapal ponton yang menunggu di tengah laut untuk dibawa keluar Mentawai.
Hutan itu ditebang oleh Koperasi Minyak Atsiri, koperasi tersebut telah mendapat izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat dengan No. 903/2330/PR.PH-2021 untuk Koperasi Minyak Atsiri Mentawai seluas 1.500 hektar untuk membuat perkebun atsiri.