Kontroversi Izin Koperasi Minyak Atsiri Mentawai

Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat (Formma Sumbar) menyatakan menolak terbitnya surat keputusan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Barat No. 903/2330/PR.PH-2021 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan ( PKKNK) untuk area perkebunan tanaman minyak atsiri pada areal penggunaan lain seluas 1500 Ha.

Menurut mereka surat tersebut telah melegalkan penebangan kayu untuk membuka lahan penanaman serai wangi yang diduga telah terjadi penyerobotan lahan suku yang tidak menyerahkan lahannya sehingga menimbulkan kegaduhan di lokasi.

Berdasarkan analisis Formma kegiatan ini tidak menguntungkan masyarakat Desa Silabu sebab kompensasi atas produksi kayu hanya Rp25 ribu meter kubik, jika ditotalkan produksi 78.529,61 meter kubik (kayu meranti diameter 30 cm up 70.733,35 meter kubik ditambah kayu rimba campuran 30 cm up 7.859,26 meter kubik maka uang yang masuk di tengah masyarakat hanya Rp1.964.815.500.

Sementara keuntungan yang didapatkan koperasi minyak atsiri dari hasil kayu meranti 70.733,35 meter kubik dikali dengan harga Rp 1,5 juta. Kemudian kayu rimba campuran 7.859,26 meter kubik dikali Rp1 juta. Maka total seluruh yang didapat pihak koperasi itu senilai Rp113.959.285.000. Mereka menilai perbuatan itu tidak manusiawi.

LIHAT JUGA