Dua TPS PSU, KPU Mentawai Tunda Sementara Penetapan Hasil Pilkada 2024

Dua TPS PSU KPU Mentawai Tunda Sementara Penetapan Hasil Pilkada 2024 Rapat pleno rekapilutasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan serentak nasional 2024 tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Foto Patrisius Sanene/Mentawaikita.com)

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menunda sementara penetapan hasil Penghitungan perolehan suara Pemilihan Serentak Nasional 2024 tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Alasan penundaan penetapan hasil tersebut dikarenakan ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya ditemukan pelanggaran pemilu sehingga harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dua TPS yang akan akan melaksanakan PSU itu berada di Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni TPS 01 Simaingak Bebegen atau Simaombuk dan TPS 02 Tinambu atau Masigem Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah. Di dua TPS tersebut ditemukan ada pelanggaran penggunaan hak pilih orang lain pada saat pencoblosan 27 November 2024 yang lalu.

Berita terkait:

Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi PSU Di Dua TPS Desa Cimpungan

Dua TPS di Desa Cimpungan Siberut Tengah Akan Pemungutan Suara Ulang

Surya Andika, Divisi Teknis, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai pada saat memimpin rapat pleno terbuka mengatakan penundaan penetapan hasil Penghitungan perolehan suara Pemilihan Serentak Nasional  2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut termasuk hasil penghitungan Pilkada Gubernur Sumatera Barat.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Serentak Nasional 2024 tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai telah digelar KPU Mentawai sejak Selasa siang, (3/12/2024) hingga Rabu, (4/12/2024) 00.30 WIB. 

Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari 9 kecamatan lain pun telah disahkan dan diterima, namun khusus Kecamatan Siberut Tengah rekapitulasi penghitungan perolehan suara dipenuhi sanggahan dan tidak diterima saksi paslon.

“Kita bersyukur 10 kecamatan sudah selesai rekapitulasinya, akan tetapi pada kesempatan ini kita belum melakukan penetapan hasil rekapitulasi dikarenakan masih ada Pemungutan Suara Ulang, sehingga atas kesepakatan bersama, rapat pleno ini kita skor sampai kita buka pada tanggal 6 untuk jam dan tempat belum dapat ditentukan,” ujar Surya Andika.

Direncanakan, kata Surya Andika, PSU tersebut akan diadakan pada Kamis, (5/12/2024) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sementara rapat pleno Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Serentak Nasional 2024 tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dibuka pada Jumat, (6/12/2024) namun waktu dan tempat bersifat tentatif.

Diperoleh informasi bahwa perolehan suara pada pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 27/11/2024 lalu, di TPS 01 Desa Cimpungan, pasangan nomor urut 1 Rijel Samaloisa-Yosep Sarogdok mendapat 3 suara, pasangan Maru-Binsar memperoleh 0 suara , dan pasangan nomor urut 3, Rinto Wardana Samaloisa dan Jakop Saguruk memperoleh suara 484. Jumlah DPT di TPS 01 sebanyak 535.

TPS 02, pasangan nomor urut 1 Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok mendapat suara 0, pasangan Maru dan Binsar Saleleubaja 0 suara, dan pasangan Rinto -Jakop memperoleh 351 suara. Jumlah DPT di TPS 02 sebanyak 350. 


BACA JUGA