Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi PSU Di Dua TPS Desa Cimpungan

Ini Alasan Bawaslu Rekomendasi PSU Di Dua TPS Desa Cimpungan Bawaslu

PADANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang (PSU), di dua TPS di Desa Cimpungan diduga adanya pelanggaran, dimana menggunakan hak pilih orang lain yang tidak hadir pada saat pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Perius Sabaggalet membenarkan adanya dugaan pelanggaran di TPS 01 dan TPS 02 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah. “Dasarnya karena ada laporan yang diterima, kita periksa bukti didapat sesuai faktanya, terpenuhi unsurnya untuk dilakukan PSU sehingga direkomendasikan untuk PSU, upaya ini hanya mengembalikan aturan sesuai tata cara dalam pungutan suara,” katanya kepada Mentawaikita.com, Selasa (3/12/2024).

Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di TPS 01 Simaingak Bebegen atau Simaombuk dan TPS 02 Tinambu atau Masigem Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah telah ditemukan kejadian dan atau keadaan.

Berita sebelumnya: 

Dua TPS di Desa Cimpungan Siberut Tengah Akan Pemungutan Suara Ulang 

“Laporan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Siberut Tengah pada 30 November 2024, di TPS 01 Simaingak Bebegen atau Simaombuk ditemukan sebanyak 4 orang yang terdaftar dalam DPT tidak hadir di TPS pada saat pemungutan suara, namun pada daftar hadir DPT dibubuhi tanda tangan dan digunakan hak pilihnya oleh orang lain. Kemudian di TPS 02 Tinambu atau Masigem ditemukan sebanyak 13 orang dengan kasus yang sama,” terangnya.

Lanjut, Nasrullah, pemilih yang tidak ada itu posisi mereka ada di Padang dan Medan, kemudian karena tidak bisa hadir saat pemilihan karena faktor transportasi, mereka menghubungi orang tua mereka untuk memilih sesuai dengan pilihannya. “Petugas kita di lapangan sudah mengingatkan, namun karena faktor ketidaktahuan dan semangat untuk pemilihan akhirnya mereka mewakili yang tidak datang,” katanya.

Dua TPS itu kasusnya sama, hanya saja di TPS 02 dari 13 orang yang tidak hadir itu, satu diantaranya sudah ada yang meninggal dunia namun dia terdaftar di TPS tersebut, sehingga ada orang lain memakai suaranya untuk memilih. “Dengan kondisi tersebut, berdasarkan aturan Pasal 112 ayat 2 poin d, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Kota dan Wakil Wali Kota, maka sudah memenuhi syarat untuk melakukan PSU,” terangnya. 

PSU tersebut akan diadakan pada 5 Desember 2024, dalam hal ini akan melakukan pemungutan suara ulang untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Sementara hasil perolehan suara dari formulir C1 KPU di TPS 01 Desa Cimpungan, pasangan nomor urut 1 Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok mendapat suara tiga, pasangan nomor urut 2 Maru dan Binsar Saleleubaja 0, dan pasangan nomor urut 3, Rinto Wardana Samaloisa dan Jakop Saguruk memperoleh suara 484. Sedangkan jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 535.

Untuk di TPS 2, pasangan nomor urut 1 Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok mendapat suara 0, pasangan nomor urut 2 Maru dan Binsar Saleleubaja 0, dan pasangan nomor urut 3, Rinto Wardana Samaloisa dan Jakop Saguruk memperoleh suara 351. Untuk jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 350.

 


BACA JUGA