PADANG-Kasus narkoba yang menjerat tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, salah satunya MS (54) dari Partai Gerindra akan mendapatkan sanksi dari partai, hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Mentawai, Maru Saerejen.
“Sikap partai, setiap perbuatan kader partai Gerindra pastilah ada sanksinya, partai tidak akan pernah membela perbuatan tercela yang dilakukan kader partai apalagi perbuatan melanggar hukum pidana,” katanya lewat pesan, Rabu (25/9/2024).
Namun, Maru yang menjabat sebagai ketua tidak bisa memutuskan apa sanksi yang diberikan oleh partai, dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPD Partai Gerindra Sumatera Barat.
“Namun demikian, saya sebagai ketua DPC yang juga punya kewenangan terbatas, hanya bisa mengkoordinasikan dan melaporkan setiap peristiwa dan kejadian kepada pimpinan secara berjenjang dalam hal ini ke DPD,” ujarnya.
Selanjutnya kata Maru, soal sanksi etik ada aturan dan lembaga di dalam partai yang memutuskan hal itu yaitu Mahkamah Partai dan selanjutnya setelah ada keputusan Mahkamah Partai baru ada keputusan DPP.
Tiga anggota DPRD Mentawai tersebut baru dilantik pada 2 September 2024, ketiga S (55) dari Partai Nasdem Dapil I Sipora, kemudian MS (51) dari Partai Hanura, tersangka ini merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai dapil III (Siberut Utara dan Siberut Barat). Kemudian MS (54) dari Partai Gerindra dari Dapil II (Siberut Selatan, Siberut Barat Daya dan Siberut Tengah).
Selain tiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap satu kontraktor berinisial AA (54). Awal ditangkapnya tiga anggota DPRD Mentawai itu, saat AA ditangkap dan menyebut tiga anggota DPRD tersebut.
Keempat tersangka ini dijerat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun