Anggota DPRD Mentawai dari Nasdem Yang Terlibat Narkoba Terancam Disanksi 

Anggota DPRD Mentawai dari Nasdem Yang Terlibat Narkoba Terancam Disanksi  Ketua DPD Nasdem Kabupaten Kepulauan Mentawai Brunu Guimek. (Foto Patrisius Sanene/Mentawaikita.com)

PADANG-Anggota DPRD Mentawai berinisial S (55), dari Partai Nasdem yang ditangkap atas kasus narkoba terancam disanksi dan di PAW, hal itu dikatakan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bruno Guimek kepada Mentawaikita.com, Senin (23/9/2024).

“Sanksi pasti ada, kita menyayangkan dan tidak menginginkan kejadian tersebut, selain sanksi juga bisa di PAW,” katanya.

Namun, tidak atas keputusan dari DPD sendiri tapi juga dari DPW Nasdem Sumbar dan DPP Nasdem sendiri. “Keputusan bukan dari DPD, tapi juga dari DPW Nasdem Sumbar dan DPP Nasdem Pusat,” katanya.

Katanya, terkait ada kader Nasdem yang terkait masalah kasus narkoba ini, kata Bruno, sudah disampaikan ke DPW dan DPP. “Sekarang tinggal perintah dari DPW dan DPP Pusat, tentu sesuai dengan AD/RT partai. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya. 

Terkait proses hukum, kata Bruno, semua diserahkan kepada pihak kepolisian. “Kita serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” katanya.

S ditangkap oleh tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang, di salah satu hotel di jalan Gereja Padang, pada 20 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Awalnya polisi menangkap seorang kontraktor berinisial AA yang sedang berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Parak Gadang Raya, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Setelah polisi melakukan interogasi ternyata narkoba jenis sabu tersebut ada yang dititipkan ke temannya di dalam hotel.

Dari keterangan tersebut, polisi bergerak ke hotel lokasi yang ditunjukkan AA tersebut. S oknum anggota DPRD Mentawai ini ditangkap di kamar 133, barang bukti yang diamankan tersebut satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek yang ditemukan di dalam kamar tersebut, dari hasil interogasi terhadap pelaku S, sebelumnya memakai sabu bersama temannya MS (52) anggota DPRD Mentawai dari Partai Hanura dan MS (51) dari Partai Gerindra.

MS (52) anggota DPRD Partai Hanura ini ditangkap di kamar 233 sedangkan MS (51) anggota DPRD Mentawai dari partai Gerindra ditangkap di kamar 301. AA dan ketiga anggota DPRD Mentawai tersebut dibawa ke Polresta Padang. Anggota DPRD Mentawai ditangkap di sebuah hotel tersebut saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.


BACA JUGA