TUAPEIJAT-Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai terus mengingatkan jajaran
pengawas pemilu yang ada di setiap tingkat wilayah menjaga netralitas dalam
melaksanakan tugas mau pun kegiatan lain terkait penyelanggaraan pemilu.
Mengingat pemilihan kepala daerah serentak
2024 semakin dekat jajaran pengawas harus bisa profesional untuk menjalankan
tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu terutama di Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
“Karena tugas utama kita adalah memastikan
seluruh rangkaian atau tahapan pemilu itu terlaksana susuai dengan aturan yang
berlaku,” ujar Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Mentawai, pada Pelatihan
Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggakan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Mentawai pada Minggu, (1/9/2024) di Bundo Guest House, Kilometer 6,
Sipora Utara.
Nasrullah mengatakan lembaga pengawas pemilu
harus netral, bahwa setiap orang punya pilihan masing-masing pada setiap
perhelatan pesta demokrasi.
“Tetapi sebagai pengawas , seluruhnya atua
siapa pun harus diayomi, keadilan pemilu ditegakkan, tugas kita memastikan
penyelenggaran pemilu berjalan sesuai aturan, berjalan damai dan sejuk,” kata
Nasrul.
Sebagai lembaga pengawasan juga, kata Nasrul
harus mengerti soal penanganan pelanggaran, sebagai pengawas juga tidak
bolehbingung ketika ada masyarakat yang
bertanya soal kepemiluan. “ Baca aturan yang terkait pengawasan pemilu,” ujarnya.
Pengawasan, kata dia, penyelenggaraan salah
satunya tahapan pencalonan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu.
Pengawasan dilakukan terhadap tahapan yang meliputi seluruh tahapan, dan harus
melibatkan partisipasi pihak terkait dengan cara berkoordinasi dengan lembaga
terkait, kemudian bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan melakukan
sosialisasi pengawasan.
Pengawasan tahapan itu telah tertuang pada
Perbawaslu RI Nomor 14 tahun 2019 Tentang perubahan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2027 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada atau
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota.
“Pengawasan harus dilakukan secara teliti,
seperti adanya pemilih baru, pindah memilih, orang asing menjadi WNI, TNI Polri
yang sudah pensiun, kemudian memastikan orang yang baru menjadi aparat TNI
Polri, rekan-rekan juga harus mengerti istilah dalam pemilu misalnya daftar
pemilih itu banyak macamnya,” ujarnya
Ditambahkan Tulus Chandra, Koordinator
Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Pelatihan Pengawasan
Tahapan Pemilihan Serentak 2024 agar berhati bermmedia sosial, “Hati-hati
bermedia sosial, perbaiki dengan rapi dan harus dipilah apa yang
dipublikasikan,” ujar Tulus.
Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan
Serentak 2024 dilaksanakan satu hari dihadiri ketua dan anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan se-Kebupaten Kepulauan Mentawai.