Bawaslu Mentawai Ajak Jajaran Tetap Netral

Bawaslu Mentawai Ajak Jajaran Tetap Netral Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Mentawai. (Foto: Patrisius Sanene/Mentawaikita.com)

TUAPEIJAT-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai terus mengingatkan jajaran pengawas pemilu yang ada di setiap tingkat wilayah menjaga netralitas dalam melaksanakan tugas mau pun kegiatan lain terkait penyelanggaraan pemilu.

Mengingat pemilihan kepala daerah serentak 2024 semakin dekat jajaran pengawas harus bisa profesional untuk menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pemilu terutama di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Karena tugas utama kita adalah memastikan seluruh rangkaian atau tahapan pemilu itu terlaksana susuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Mentawai, pada Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Minggu, (1/9/2024) di Bundo Guest House, Kilometer 6, Sipora Utara.

Nasrullah mengatakan lembaga pengawas pemilu harus netral, bahwa setiap orang punya pilihan masing-masing pada setiap perhelatan pesta demokrasi.

“Tetapi sebagai pengawas , seluruhnya atua siapa pun harus diayomi, keadilan pemilu ditegakkan, tugas kita memastikan penyelenggaran pemilu berjalan sesuai aturan, berjalan damai dan sejuk,” kata Nasrul.

Sebagai lembaga pengawasan juga, kata Nasrul harus mengerti soal penanganan pelanggaran, sebagai pengawas juga tidak bolehbingung  ketika ada masyarakat yang bertanya soal kepemiluan. “ Baca aturan yang terkait pengawasan pemilu,” ujarnya.

Pengawasan, kata dia, penyelenggaraan salah satunya tahapan pencalonan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu. Pengawasan dilakukan terhadap tahapan yang meliputi seluruh tahapan, dan harus melibatkan partisipasi pihak terkait dengan cara berkoordinasi dengan lembaga terkait, kemudian bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan melakukan sosialisasi pengawasan.

Pengawasan tahapan itu telah tertuang pada Perbawaslu RI Nomor 14 tahun 2019 Tentang perubahan Perbawaslu Nomor  10 tahun 2027 tentang  Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati/Walikota atau Wakil Walikota.

“Pengawasan harus dilakukan secara teliti, seperti adanya pemilih baru, pindah memilih, orang asing menjadi WNI, TNI Polri yang sudah pensiun, kemudian memastikan orang yang baru menjadi aparat TNI Polri, rekan-rekan juga harus mengerti istilah dalam pemilu misalnya daftar pemilih itu banyak macamnya,” ujarnya

Ditambahkan Tulus Chandra, Koordinator Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 agar berhati bermmedia sosial, “Hati-hati bermedia sosial, perbaiki dengan rapi dan harus dipilah apa yang dipublikasikan,” ujar Tulus.

Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 dilaksanakan satu hari dihadiri ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan se-Kebupaten Kepulauan Mentawai.

BACA JUGA