PADANG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menetapkan TS, mantan bendahara pengeluaran Dinas PU PR Mentawai atas dugaan korupsi senilai Rp4,9 miliar, dalam kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistywan, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menyeret tiga mantan pejabat PU PR Mentawai yaitu, mantan Kadis PU PR Mentawai, Elvi. Febrinaldy, pejabat pembuat komitmen dan Metridoni sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Ketiganya sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Padang.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama dengan tersangka EL selaku PA, FR selaku PPK dan MT selaku PPTK yang sudah diserahkan ke Kajati Sumbar/ tahap II pada tanggal 9 November 2023,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Lanjut Dwi, TS merupakan bendahara pengeluaran telah membuat, menandatangani dan mengajukan administrasi Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa, sementara kelengkapan dokumen berupa foto, buku, dokumentasi tingkat kemajuan atau penyelesaian pekerjaan tidak ada.
“Namun uangnya telah dicairkan ke rekening bendahara Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai atas nama TS dengan total Rp10,7 miliar. TS juga telah memberikan uang kegiatan swakelola tersebut kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Lanjut Kabid Humas, berdasarkan perhitungan dari BPK RI terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp4, 94 miliar. Pasal yang menjerat TS adalah Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.