PADANG-Keluarga Septrines Sakerebau (19) siswi SMAN 1 Padang, asal Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, telah menutup jalan mediasi setelah tenggat waktu tiga hari (Sabtu tanggal 15 Juni 2024 s/d 18 Juni 2024) diberikan belum ada respon dari pelaku yang diduga menabrak korban.
Kuasa hukum keluarga korban Marhel Saogo mengatakan, dalam tenggang waktu tersebut untuk memberikan ruang bagi keluarga pelaku berpikir dan mempertimbangkan tuntutan dari pihak keluarga korban, dari hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 s/d 18 Juni 2024. Ini terkait dengan hasil mediasi yang diputuskan oleh kedua belah pihak antara keluarga terlapor dan keluarga korban. “Mediasi tersebut kaitannya dengan penggantian sejumlah biaya pengobatan korban yang saat ini telah meninggal dunia,” katanya, Selasa (18/6/2024).
Kata Marhel, dalam mediasi tersebut juga kuasa hukum keluarga korban telah memberikan tenggang waktu kepada pihak keluarga pelaku selama 3 hari untuk menyelesaikan tuntutan dari pihak keluarga korban. “Akan tetapi pihak keluarga pelaku tidak menunjukkan itikad baik sampai jatuh tempo yang telah ditentukan dan disepakati oleh pihak keluarga pelaku," katanya.
Berita terkait:
Siswi SMAN 1 Padang Asal Katiet Meninggal Kecelakaan, Keluarga Korban Tuntut Pengemudi Mobil Rp100 Juta
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, meminta sejumlah uang sebagai pengganti biaya pengobatan, operasional pemulangan jenazah dan sampai penguburan korban, yang dimana saat ini korban telah meninggal dunia.
Atas jatuh tempo ini kuasa hukum keluarga korban Marhel Saogo, mengatakan tidak ada lagi ruang mediasi, ditutup dan tertutup untuk proses dan ruang mediasi tersebut. “Kita lanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Laka lantas. Kita akan kawal segala proses hukum sampai nantinya pelimpahan ke pengadilan. Proses persidangan ke depan nantinya tentu akan tetap selalu kita kawal dan membangun komunikasi kepada pihak JPU, sampai korban dan keluarga Korban mendapatkan keadilan,” terangnya.
Marhel juga mengatakan dia sudah mendapatkan kuasa dari korban lain yaitu pengemudi ojek online untuk melaporkan pelaku tabrak lari tersebut. “Dimana pada waktu kejadian pengemudi ojek online juga menjadi korban dalam tabrak lari tersebut,” ujarnya.
Lanjut Marhel, ini juga menjadi penting, bahwa pengalaman-pengalaman sebelumnya, sering sekali kejadian yang serupa terjadi pada anak-anak Mentawai, namun tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. “Kita juga meminta dukungan doa dan moril dan materil kepada pihak-pihak dan sama-sama mengawal agar proses hukum dapat berjalan lancar dan korban mendapatkan keadilan,” terangnya.
Seperti berita sebelumnya Septrines Sakerebau (19) siswi SMAN 1 Padang, asal Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat meninggal dunia pada pukul 17.00 WIB, Sabtu (8/6/2024) di Rumah Sakit Hermina. Korban meninggai setelah koma akibat kecelakaan lalu lintas di depan Bapeda Sumbar, simpang jalan Khatib Sulaiman (Masjid Raya Sumbar) pada Minggu pagi, 2 Juni 2024. Keluarga korban menuntut pengemudi mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1394 NE senilai Rp100 juta dengan tenggat waktu tiga hari.