PPK Tunda Pleno Rekapitulasi Suara TPS 5 Sikabaluan

PPK Tunda Pleno Rekapitulasi Suara TPS 5 Sikabaluan Rekapitulasi suara di kantor PPK Siberut Utara.(Foto : Bambang/MentawaiKita.com)

SIKABALUAN-Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Siberut Utara untuk hari ketiga menyepakati menunda penghitungan suara untuk di TPS 005 Desa Muara Sikabaluan yang terletak di Dusun Nangnang tepatnya di gedung serbaguna karena data pemilih yang memberikan hak suara pada pemilihan umum, 14 Februari 2024 tidak sinkron dengan jumlah pemilih yang memberikan suara dan jumlah surat suara.

"Kita sepakati bersama untuk di TPS 005 Muara Sikabaluan dipending untuk direkap karena tidak ada kecocokan data antara yang memberikan suara, jumlah surat suara dan hasil perolehan," kata Kandidus Sikaraja, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Siberut Utara, Senin (19/2/2024).

Keputusan bersama ini disepakati antara saksi pantai, Panwas, PPS dan PPK."Kita akan panggil PPS desa Muara Sikabaluan dan KPPS bersangkutan untuk memberikan keterangan penyebab ketidakcocokan pada pengisian formulir C Plano," jelasnya.

Ketidakcocokan data ini mulai dari penghitungan suara di perolehan suara presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD. Karena ketidakcocokan data maka tidak dilanjutkan dengan penghitungan perolehan suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk di hari ketiga rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dari 8 TPS yang ada di Desa Muara Sikabaluan, enam TPS sudah diselesaikan diantaranya di TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 06, TPS 07.

Data perolehan suara yang diperoleh dari PPK Siberut Utara untuk calon anggota DPRD Mentawai dapil III untuk enam TPS yang ada di Muara Sikabaluan yaitu PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) 137 suara, Partai Gerindra 140 suara, PDI Perjuangan 800 suara, Partai Golkar 293 suara, Partai Nasdem 23 suara, Partai Hanura 252 suara, PAN 256 suara, Partai Demokrat 236 suara, Partai Perindo 115 suara.

Sebelumnya pada hari kedua penghitungan perolehan suara, rapat pleno memberikan rekomendasi untuk dilakukannya penghitungan perolehan suara ulang di TPS 04 Monganpoula karena adanya ketidak cocokan perolehan suara dengan jumlah surat suara yang terpakai. Setelah dilakukan penghitungan perolehan suara ulang baru ditemukan kecocokan jumlah perolehan suara partai dan calon partai dengan yang memberikan suara. 

BACA JUGA