TUAPEIJAT-Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024. Terhadap barang dugaan pelanggaran masa kampanye akan dikelola sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mengadakan Rakor Pengelolaan Barang dugaan pelanggaran tahapan masa kampanye pada Pemilu 2024, di Aula Graha Viona, Kilometer 7, Sipora Jaya, pada Minggu, (4/2/2024).
Rakor tersebut dihadiri oleh Panwaslu kecamatan menghadirkan narasumber dari pegiat Pemilu JaDi Indonesia, Ade Jumiarti Marlia dan Kasat Intelkam Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Yulianus Iwan Purwanto yang memaparkan terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye.
Tulus Candra Simanungkalit, Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) mengharapkan kepada Panwaslu dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dari narasumber yang dihadirkan.
“Harapan kita ilmu yang diperoleh dapat menyikapi dan mengimplementasikannya, saatnya bertanya apa pun yang belum diketahui harus digali sehingga menjadi ilmu bagi kita,” ujar Tulus Candra membuka rakor.
Pada pemaparan materi oleh Ade Jumiarti Marlia Pegiat Pemilu JaDI Indonesia, menjelaskan Bawaslu secara kelembagaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penindakan pelanggaran baik pemilu dan pemilihan.
Kata dia, dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut selalu bersentuhan dengan barang-barang terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan. “Barang tersebut dapat diperoleh oleh pengawas saat melakukan pengawasan mau pun dari pihak yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
Barang tersebut perlu dikelola secara baik dan tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Ade yang juga mantan komisioner KPU Payakumbuh itu.
Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) diperoleh secara berjenjang yakni dari hasil pengawasan dan laporan masyarakat berdasarkan Pasal 3 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018. BDP meliputi uang, barang dan atau alat yang diperoleh dari hasil pengawasan; dan yang diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pemilu.
“Perolehan BDP bukan berdasarkan penyitaan sebagaimana benda sitaan, barang temuan, atau barang rampasan, Bawaslu tidak berwenang untuk menyita barang sebagaimana dimiliki penyidik atau penuntut umum dalam penanganan pelanggaran tindak pidana, BDP diperoleh atas dasar sukarela pihak yang menyerahkan barang atau ditemukan langsung oleh Pengawas dalam melakukan pengawasan,” jelas Ade.
Tujuan pengelolaan BDP yakni untuk menjaga barang agar secara kualitas dan kuantitas tetap utuh dan memiliki nilai guna, kemudian mendukung proses penanganan pelanggaran dalam rangka membuktikan terjadinya suatu peristiwa.
Kemudian prinsip pengelolaan BDP harus memiliki legalitas, dimana setiap pengelolaan barang dugaan pelanggaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu transparan, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.