PADANG-Sejak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera
Barat melaporkan atas dugaan perusakan ekosistem terumbu karang
di Pantai Polimo kepada Polda Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Sumatera Barat dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat. Kemudian beberapa OPD telah turun ke Pantai Polimo Desa Silabu untuk mengumpulkan keterangan
dan bukti-bukti pelaporan.
Kepala Departemen dan Advokasi, Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam mengatakan dari temuan-temuan yang disampaikan oleh masing- masing OPD menyimpulkan
bahwa telah terjadi kerusakan terumbu karang dan kegiatan pembangunan logpond
kayu yang tidak berizin.
“Pelanggaran hukum disinyalir tidak hanya soal pembangunan logpond, tetapi
juga berkaitan dengan pemanfaatan hasill hutan kayu melalui skema (Pemanfaatan
Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK). Penebangan kayu sudah dilakukan, bahkan sebagian hasilnya telah diangkut
untuk dijual, sementara pada sisi lain dokumen lingkungan dan akses jalan
angkut kayunya masih bermasalah,”
terang Tommy lewat rilis yang diterima Mentawaikita.com, Selasa (5/4/2022)
Walhi
juga menaruh perhatian pada pengakuan pihak koperasi yang tidak seutuhnya
memahami regulasi terkait usaha yang dijalankannya, tentu ini suatu ironi. “Bagaimana mungkin pelaku
usaha akan taat hukum jika aturan hukum terkait usahanya saja tidak dipahami
utuh,” terangnya.
Untuk itu, kata
Tommy, temuan ini harus jadi perhatian oleh Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Sumatera Barat. Demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum
yang berlanjut, Walhi
Sumbar meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar untuk menggunakan
kewenangannya guna menghentikan terlebih dahulu seluruh kegiatan PPKNK tersebut.
“Selain untuk mencegah pelanggaran hukum berantai, juga demi memastikan tidak
ada pembiaran atas segala pelanggaran administrasi atau hukum oleh pihak
koperasi. Itu semua juga demi memastikan tidak terjadinya bencana ekologis di
Silabu,” ujarnya.
Kata
Tommy, beberapa waktu lalu sudah ada warning dari alam,
bencana banjir di Silabu. Tentu banjir tersebut, harus dipandang sebagai
peringatan dini, agar manusia lebih bijaksana dalam pengelolaan hutan. “Selain itu, Walhi Sumbar juga mendorong
Bupati Mentawai harus berani mengambil langkah tegas dan memposisikan diri
untuk berpihak kepada masyarakat dan lingkungan dalam persoalan ini,” terangnya.
Kepala DKP (Desniarti) melalui suratnya telah meninjau
ke Pantai Polimo pada 18-21 Februari yang membenarkan bahwa ditemukan
Koperasi Minyak Atsiri Mentawai belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut dan
DKP merekomendasikan agar pembuatan logpond tersebut dihentikan.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera
Barat, Siti Aisyah menginformasikan bahwa Tim Investigasi dari LH Provinsi
telah survey ke pantai polimo Pada Tanggal 18 Maret 2022 bersama dengan Dinas
Lingkungan Hidup Mentawai serta dari Balai Gakkum KLHK Sumbar. LH Sumbar
menemukan ada beberapa indikasi pelanggaran yang tidak sesuai dengan
dokumennya, pertama pengambilan terumbu karang untuk membuat logpond dermaga
dan jalan yang berasal dari terumbu karang. selain itu masih ada beberapa
indikasi pelanggaran lingkungan yang tidak sesuai dengan dokumennya. Dokumen UKL - UPL untuk
pembangunan logpond juga tidak ditemukan pembahasan terkait dampak-dampak apa
saja yang ditimbulkan. selain itu DLH Sumbar menemukan bahwa oli bekas tidak
disimpan tersendiri dan tidak tertutup di lokasi camp kontraktor PT. Satu Karya
Mandiri Pratama sebagai mitra Koperasi Minyak Atsiri Mentawai, sehingga ini
akan berisiko mencemari lingkungan sekitar bila terjadi hujan.
Sementara DLH Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam proses
pengembangan kasus bahwa pembangunan jalan ke Pantai Polimo tempat logpond kayu
serta jalan menuju ke Dusun Maguiruk oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai tidak
berizin, dan juga tidak termuat dalam dokumen UKL-UPL. Menurutnya pembangunan
jalan untuk kebutuhan pengangkutan kayu tersebut dari izin PPKNK harus dibahas
terlebih dahulu. mulai dari DLH Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bappeda Kabupaten
Kepulauan Mentawai serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai dan
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga DLH
akan mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan untuk
mengeluarkan izin pembangunan jalan.
Sementara Bupati Mentawai juga menyatakan bahwa izin
pengambilan kayu PKKNK dengan No. 903/2330/PR.PH-2021) tersebut tidak
mensejahterakan masyarakat. Bupati mengaku proses perizinan tersebut telah disederhanakan dengan adanya
omnibus law sehingga Pemda tidak bisa berbuat banyak.
“Merujuk kepada temuan lintas instansi tersebut, (DLH Provinsi Sumbar, Dinas
Kelautan dan Perikanan Sumbar, DLH Kab. Mentawai, Polda Sumbar serta Gakkum), kami menilai kuat dugaan
terdapat serangkaian pelanggaran hukum oleh pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai dalam kegiatan
usahanya,”
tegasnya.