Masuknya pengaruh dari luar ke Mentawai turut berpengaruh terhadap keberadaan Arat Sabulungan. Pada perkembangannya, Arat Sabulungan tidak lagi dilaksanakan secara formal. Terlebih setelah hadirnya agama-agama baru, posisi Arat Sabulungan menjadi semakin terpojok pada tahun 1950-an.
Agama-agama baru punya pengaruh besar di Mentawai, terutama Protestan yang memiliki jumlah penganut terbanyak. ( Reimar Schefold 1991 : 34 ).
Program pengenalan agama baru dari luar Mentawai sudah tercatat ada sejak awal abad ke-20. Adalah R.M.G (Reinise Zending Mission Geselschaft) yang sudah mulai bekerja menyebarkan agama Kristen di Mentawai sejak tahun 1901. Upaya pengkristenan ini semakin masif hingga bergulirnya Perang Dunia Kedua.
Selepas kemerdekaan Indonesia, giliran Zending Batak yang menjalankan misi perluasan agama pada akhir tahun 1951. Awalnya, kehadiran agama baru menuai pertentangan dari masyarakat Mentawai. Perlawanan fisik bahkan tidak terhindarkan karena mereka merasa sudah punya agama yang dijadikan pegangan hidup. Meski demikian, kemudian yang terjadi adalah sejumlah penduduk ditangkap dan dipaksa meninggalkan Arat Sabulungan lalu memeluk agama baru.
Pemberangusan Arat Sabulungan mencapai puncaknya pada tahun 1954. Pada zaman Orde Lama pada 1954 Perdana Menteri Republik Indonesia Ali Sastroamidjojo mengeluarkan Surat Keputusan No. 167/PROMOSI/1954 tentang pembentukan Panitia Interdepartemental Peninjauan Kepercayaan-kepercayaan di Dalam Masyarakat (Panitia Interdep Pakem).
SK ini muncul bukan khusus untuk menangani Mentawai, tetapi seluruh aliran kepercayaan, baik tradisional maupun baru yang banyak terdapat di Indonesia. Tujuan utamanya pun untuk menertibkan adat perkawinan yang bermacam rupa yang banyak tidak sesuai dengan agama resmi Indonesia yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha.
Namun dampak dari pelaksanaan SK tersebut di Mentawai luar biasa. Pemerintah Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang membawahi Kepulauan Mentawai membentuk kegiatan yang disebut “Rapat Tiga Agama” yang diselenggarakan di tiap-tiap ibu kecamatan (Muara Siberut, Muara Sikabaluan, Sioban, dan Sikakap).
Menurut Persoon (2004:23) rapat tiga agama sendiri muncul dengan latar belakang program pemerintah pasca kemerdekaan yang bertujuan untuk menyatukan suku-suku dari seluruh nusantara dalam kelompok sosial dan budaya yang bersifat nasional.
Pelarangan arat sabulugan oleh pemerintah pada tahun 1954 bukan karena kepercayaan tersebut mengandung unsur ajaran sesat atau juga bukan merupakan sempalan dari agama resmi yang di akui negara, akan tetapi larangan itu karena ketakutan pemerintah yang memandang sistem kepercayaan itu berpotensi mengancam kestabilan negara kesatuan. ( Mulhadi, 2008 :14 )
Rapat digelar di tiap-tiap kecamatan menjelang lahirnya tiga keputusan yang sekaligus semakin membenamkan Arat Sabulungan.
Ketiga keputusan tersebut adalah sebagai berikut: Agama Sabulungan harus dihapuskan dengan paksa dengan pertolongan polisi. Dalam tempo tiga bulan masyarakat diberi kebebasan untuk memilih agama Kristen Protestan atau Islam bagi penduduk asli atau penganut Arat Sabulungan. Kalau dalam tempo tersebut tidak juga memilih, maka semua alat-alat pujaan agama Sabulungan harus dibakar polisi dan diancam dijatuhi hukuman
Arat Sabulungan yang dianggap sebagai kepercayaan sesat pun harus rela segala atributnya dihancurkan. Ancaman dan pemaksaan yang ada sempat membuat masyarakat takut untuk melaksanakan ritual. Namun, Mentawai bagian Siberut masih mempertahankan kepercayaannya dengan gigih sementara di wilayah lain tradisinya telah meluntur.
Arat Sabulungan kemudian dilarang dengan melibatkan polisi untuk menghentikan semua aktivitasnya. Di antara yang dihentikan adalah memanjangkan rambut bagi laki-laki, melakukan semua ritual yang melibatkan sikerei, menato tubuh, dan meruncing gigi.
Merunut sejarah, perjumpaan Orang Mentawai dengan para pedagang dari tanah tepi Sumatera Barat yang beragama Islam telah terjalin jauh sebelum kehadiran Belanda. Para pedagang itu datang ke Mentawai untuk membeli daun nipah, rotan, dari masyarakat setempat dengan sistem barter.
Pada tahun 1950 para pedagang Minangkabau masuk ke Pulau Siberut bagian utara. Sambil berdagang mereka perlahan-lahan mengajak orang Mentawai untuk memeluk agama Islam. Pengaruh Islam di Mentawai semakin berkembang dengan masuknya para perantau dari daerah Pariaman dan Jawa. Para perantau ini kemudian tinggal dan menetap di Mentawai dengan mengambil penduduk setempat sebagai pasangan hidup mereka. (Persoon dan Schefold, 1985: 116-117).
Misi Katolik masuk ke Mentawai, tepatnya di Siberut Selatan, melalui para misionaris Xaverian. Saat itu tahun 1953, Pastor Aurelio Canizzaro, SX mengunjungi Pulau Siberut, Sikabaluan, Sikakap dan Sipora, atas perintah dari Mgr. De Martino di Padang.
Barulah pada 18 Desember 1954 P. Canizzaro bersama dengan P. Angelo Calvi, SX, dengan menumpang kapal Bendalu, berlayar menuju Siberut dan menetap di sana. Pada tahun itu pula berdirilah gereja Katolik pertama di Mentawai.
Hadirnya agama katolik dengan inkulturasinya menghadirkan suasana yang bertolak belakang dengan situasi pasca pelarangan sabulungan di Mentawai, khususnya di Siberut. Para misionaris awal berusaha mengenal dan mempelajari budaya lokal serta memberikan penghargaan atasnya.
Melihat sikap para misionaris tersebut yang tidak membakar alat-alat kerei dan tidak melarang mengadakan upacara-upacara adat, sehingga banyak masyarakat Mentawai di Siberut bersedia menjadi Katolik.
Pada 1955, Orang Mentawai dihadapkan keharusan untuk memeluk satu dari agama yang diajukan. Tradisi Arat Sabulungan pun tidak bisa dilakukan lagi, misalnya ritual yang melibatkan sikerei, pemakaian tato tradisional, atau meruncingkan gigi sebagai bagian dari ritus. ( Reimar Schefold 1991 : 34 ). Penganut Arat Sabulungan pun hanya tersisa di Pulau Siberut karena pulau yang menjadi pusat kebudayaan lokal itu sulit untuk dijangkau.
Kebebasan orang Mentawai untuk melaksanakan ritual dan mempraktikkan tradisi Arat Sabulungan baru didapat lagi pada tahun 1980-an setelah perwakilan masyarakat menemui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Padang untuk menanyakan perihal pelarangan yang sebelumnya diterapkan. Pihak pemerintah provinsi Sumatera Barat kemudian justru menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerapkan larangan tersebut. Akhirnya, orang Mentawai bisa menjalani kembali tradisi budayanya tanpa takut dengan tekanan.
Kini, orang Mentawai telah banyak yang menganut agama-agama yang berasal dari luar. Agama itu pula yang secara formal tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk masyarakat. Meski demikian, adat dan tradisi Arat Sabulungan masih tetap ada dengan berbagai perubahannya sebagai sebuah kearifan lokal. Masyarakat mengenal tuhan sesuai dengan ajaran agama yang dianut, namun di sisi lain kepercayaan terhadap roh-roh seperti di masa lalu juga tetap dipegang.
Selain karena masuknya agama-agama dari luar, perubahan dalam tradisi Arat Sabulungan juga dipengaruhi oleh faktor pariwisata. Beberapa aspek budaya mengalami perubahan karena menyesuaikan diri dengan kebutuhan pariwisata bagi para pelancong yang datang ke Mentawai. Salah satunya adalah kesenian turuk laggai. Dulunya, turuk laggai biasa diadakan dalam pesta-pesta seperti pernikahan atau pendirian uma, namun kini tarian itu biasa diadakan untuk menyambut wisatawan yang datang.
Di empat pulau besar di Kepulauan Mentawai yang dihuni (Siberut, Sipora, Pagai Utara, dan Pagai Selatan), hanya di Pulau Siberut Arat Sabulungan masih tersisa. Di tiga pulau lain sudah lenyap. Arat Sabulungan bisa bertahan di sebagian Pulau Siberut, selain karena pusat kebudayaan Mentawai juga pedalaman Siberut secara topografi susah dijangkau.
Pelarangan terhadap Kepercayaan Arat Sabulungan mulai menurun sejak tumbangnya Orde Baru dan dimulainya Era Reformasi di Indonesia. Bahkan berakhir ketika Kepulauan Mentawai menjadi kabupaten sendiri sejak 4 Oktober 1999.
Seiring dengan makin banyaknya turis asing berkunjung ke pedalaman Siberut dan melihat keunikan budaya Mentawai menjadi daya tarik bagi mereka, maka pelestarian kehidupan tradisional Mentawai pun mendapat tempat dalam program Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai sampai saat ini.