Kapolsek Muara Siberut Iptu, Edi Surya yang telah bertugas sekira 1,3 tahun menyebutkan warga di Kecamatan Siberut Selatan sangat welcome dengan orang yang datang ke daerah mereka. Dirinya merasa nyaman bertugas di Polsek Muara Siberut karena masyarakatnya tidak apatis dengan aparat. Sebelum ditugaskan di Polsek Muara Siberut, Edi Surya bertugas di Mapolres Padang.
Sebagai polisi tugasnya tidak sekadar sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Ketika masyarakat terlibat kasus kriminal, sebagai polisi harus melihat dulu bentuk kasusnya dan dampak yang ditimbulkan dalam kehidupan masyarakat, tidak langsung main hukum penal. Ada beberapa kebijakan yang bisa diambil oleh aparat apalagi di Siberut Selatan yang masyarakatnya masih menerapkan hukum adat. Jadi dilihat dulu kualifikasi dari tindak pidana yang dilakukan seseorang, demikian kata Iptu. Edi Surya, Kapolsek Muara Siberut.
Namun jika kejahatan berat seperti pembunuhan, maka polisi tetap akan menegakkan hukum sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang ada.
Bagaimana bentuk penangangan kasus pidana yang dilakukan di Polsek Muara Siberut, berikut wawancara wartawan MentawaiKita.com, Gerson Merari Saleleubaja dengan Kapolsek Muara Siberut, Iptu Edi Surya di Mapolsek Muara Siberut, Senin, 18 November 2019.
Apa kasus kriminal yang paling banyak ditangani Polsek Muara Siberut?
Kasus yang banyak ditangani Polsek Muara Siberut yakni pencurian, tetapi untuk sekarang ini untuk kasus pencurian untuk yang diajukan ada juga batas-batasnya. yaitu yang pertama, kalau pencurian dilakukan oleh anak-anak ada penanganan khusus, itu ada undang-undang perlindungan anak. Kita wajib melakukan diversi, jika tidak dilakukan diversi maka pihak tersangka bisa menuntut penyidik ini. Ancaman hukumnya 2 tahun.
Yang kedua, adalagi dengan menghitung kerugian yang disebabkan tindak pidana pencurian. Jika kerugiannya tidak banyak maka bisa diajukan ke pengadilan dengan hukuman percobaan, tetapi kalau dia mengulangi perbuatan itu maka akan dipenjara. Nah untuk menangani kasus seperti ini kalau dulu saya di Padang ada namanya Palanta Mediasi tapi kalau di sini ada namanya Uma Parurukat. Uma parurukat ini perannya sebagai wadah mediasi jika ada seseorang terlibat tindak pidana dalam kasus delik aduan seperti pencabulan. Kita akan melibatkan kepala suku yang bersangkutan dan tokoh-tokoh adat untuk mendapat masukan.
Berapa kasus pencurian yang terjadi dalam setahun ini di wilayah Polsek Muara Siberut?
Kasusnya lebih dari 20, pelakunya rata-rata anak-anak. Yang dicuri berupa rokok, indomie dan beberapa barang yang lain.
Apakah di sini ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak?
Ada, tapi unit PPA atau unit Pelayanan Perempuan dan Anak itu adanya di tingkat polres, tapi lantaran di sini kita kepulauan maka kita ambil kebijakan saja yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Penyelesaian kasus seperti ini biasanya kita tempuh dengan cara non yuridis formil.
Namun jika pencurian itu menyebabkan kerugian yang banyak maka kita akan lanjutkan ke pengadilan melalui kejaksaan.
Lalu sudah berapa perkara tindak pidana yang dilanjutkan ke pengadilan?
Kasus yang berlanjut hingga ke pengadilan selama tahun 2019 ada 13 tindak pidana berupa pencurian, perkosaan dan pembunuhan. Ini juga sebagai bentuk pendidikan ke masyarakat bahwa bagi siapa yang melakukan tindak kejahatan terhadap orang lain akan berhadapan dengan hukum.
Kalau saya di sini meski ada hukum positif, tetapi saya tetap menghormati yang namanya hukum adat. Seperti misalnya kasus cabul, dari awal sebelum ia membuat laporan, kita tanya dulu begini, pak di sini kan ada namanya hukum adat seperti tulou dan segala macam. Tetapi kalau bapak sudah melapor ke sini, bukan saya tidak menghormati hukum adat, mohon maaf tidak ada istilah tulou-tulou lagi kalau sudah dilaporkan ke polisi.
Kita masih menanyakan itu ketika masih masuk ranah uma parurukat berupa lembaga mediasi. Tetapi kalau dilaporkan dan sudah ditulis oleh aparat dan memiliki cukup alat bukti maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jika kasus telah diselesaikan masyarakat melalui hukum adat, apakah kasusnya berlanjut?
Oh saya tidak mau, kalau pun masyarakat telah melakukan penyelesaian melalui hukum adat, silahkan dilakukan, namun kita (polisi) tetap melanjutkan perkara sesuai dengan hukum negara yang berlaku (positif).
Tadi sudah saya sampaikan, kita menghormati hukum adat tapi undang-undang kita yang berlaku secara nasional lebih tinggi kedudukannya daripada hukum adat. Ndak mungkin negara kalah dalam hal ini. Selama ini itulah yang saya praktikkan.
Apakah selama ini Polsek Muara Siberut dilibatkan dalam penanganan tindak pidana pembunuhan yang menggunakan hukum adat?
Kalau soal tindak pidana pembunuhan kita tidak mau menggunakan adat, silahkan masyarakat gunakan tapi kita tetap memeriksa perkara tersebut dan melanjutkannya hingga ke pengadilan. Berbeda dengan kalau kasus pencabulan.
Kalau pembunuhan saya tidak mau diterapkan dengan hukum adat sebab ini menyangkut nyawa. Itu sudah saya buktikan seperti kasus Joily, kasus pembunuhan yang terjadi di Attabai, Desa Madobag. Kasus itu naik ke pengadilan, namun lantaran hakim menilai bahwa tindakan Joyli itu sebagai overmacth atau pembelaan diri secara terpaksa maka ia dibebaskan. Ini terkait alasan penghapusan pidana yang dilakukan seseorang sebagaimana diatur pada pasal 48 KUHP.
Tindakan menghilangkan nyawa orang lain itu tidak bisa ditolerir, selama saya kapolsek di sini penanganannya tidak selesai dengan hukum adat. Silahkan masyarakat menyelesaikannya secara hukum adat tetapi jalur peradilan tetap kami lakukan. Kita tak bisa main-main dengan masalah pembunuhan ini.
Keterlibatan kita sebagai polisi hanya sebagai pengaman saat masyarakat menjalankan hukum adatnya, tetapi kita tak mau terlibat langsung dalam prosesnya. Saya hanya mendorong itu (hukum adat) juga dilakukan agar masyarakat bisa aman dan damai, bukan ikut aktif di sana. Namun proses peradilan tetap kita tempuh. Saya tidak bisa menghilangkan hukum negara yang berlaku (KUHP).
Kemudian bagaimana dengan kasus lakalantas di Maileppet yang menyebabkan hilangnya nyawa orang?
Sebenarnya penanganan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) itu yang menangani adalah unit lalu lintas. Kita di sini tidak ada unit penanganan lalu lintas, tapi kita di sini hanya menjalankan penanganan awal. Dengan adanya penanganan awal itu, di sanalah jasa raharja mengeluarkan santunan kepada keluarga korban dalam hal ini diberikan kepada ahli warisnya berupa istri lalu ke anak.
Jika tidak ada penanganan awal maka tidak akan ada asuransi kepada keluarga korban dari jasa raharja.
Penanganan kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Mentawai yang kemudian melanjutkan kepada pengadilan.
Terkait jalan di Madobag yang kualitasnya bermasalah, Polsek Muara Siberut telah melayangkan surat undangan klarifikasi, sekarang sudah sejauh mana kasusnya?
Saya bukan klarifikasi sebenarnya, saya yang di Madobag itu, yang saya dengar ada riak di tengah masyarakat. Pekerjaan itu dibagi dalam beberapa kelompok, jadi yang kelompok ini sudah mengerjakan, sudah selesai kata dia. Tetapi uangnya belum dibayar, jadi daripada ribut lagi, nanti terjadi pembunuhan tentu saya harus mencegah hal itu terjadi. Maka saya tanya kepada bendaharanya kenapa uang itu belum dibayarkan.
Tetapi kalau masalah spesifikasi jalan, kita cuman mencari bahan saja, kalau memang itu ada terjadi pelanggaran pidana maka kita akan limpahkan ke polres, unitnya nanti unit Tipikor (tindak pidana korupsi). Polsek tidak dalam kapasitas mengusut hal itu.
Kalau yang saya tugasnya saya minta hal itu agar masyarakat tidak ribut, kecuali nanti sudah jelas ada penyelewenangan-penyelewengan korupsi ya juga, nanti uang kelompok yang mengaku sudah menyelesaikan pekerjaan tidak dibayar. Ada 12 kelompok yang mengerjakan pekerjaan itu, yang kelompok itu merasa sudah menyelesaikan pekerjaannya walaupun jalan itu katanya hancur, itu kan ranah korupsi lagi.
Jadi langkah kita itu sebagai tindakan preventif dari kepolisian agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana akibat persoalan tersebut. Kasus itu belum masuk ranah lidik, saya kemarin kan cuma kasih undangan, yang namanya undangan bisa saja mereka datang atau tidak. Beda kalau masuk lidik, jika dipanggil mereka tidak datang setelah dipanggil selama 3 kali berturut-turut maka dilakukan proses penangkapan.
Ada ke arah sana (lidik) tidak soal kasus itu?
Saya tidak bisa jawab soal itulah.