TUAPEIJAT—BPJS
Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi kepesertaan bagi Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Honorer) dimana 2 persen premi dibayarkan oleh
gaji peserta dan 3 persennya lagi dibayar oleh Intansi tempat pegawai bekerja.
“Hal
itu sesuai Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kita
BPJS Kesehatan disuruh untuk melakukan rekonsiliasi kepesertaan bagi Pegawai
Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Honorer),” kata Antony, Kepala
BPJS Kesehatan Kepulauan Mentawai, pada Selas (4/12/2018) di ruang kerjanya.
Sebelum
Perpres ini keluar, pembayaran BPJS kesehatan tidak dipengaruhi gaji, baik
gajinya sedikit ataupun banyak, pembayaran BPJS masih disesuaikan dengan besar
gaji saja, namun saat ini semua pembayaran kepesertaan BPJS sama, karena harus
disesuaikan dengan Upah Minimun Regional (UMR) atau Upah Minimum Propinsi
(UMP).
“Kalau
di Mentawai kan belum memiliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), jadi saat ini
kita masuh berpatokan UMP Sumatera Barat, kalau Sumbar itu kan standar UMP-nya
Rp2,1 juta lebih. Nah namun meskipun gajinya di bawah UMP atau tidak sesuai
UMP, namun penghitungan pemotongan iurannya harus sesuai dengan UMP Sumbar,
maka semua sama dipotong 2,1 persen, baik penghasilannya Rp700 ribu, Rp1,6
maupun Rp1,2 juta, potongan sama,” lanjut Antony.
Untuk
meratakan pemotongan 2,1 persen dari gaji non PNS saat ini, tidak harus serta -
merta menaikkan gaji Pegawai non PNS, hanya preminya BPJS saja yang disesuaikan
dengan UMP.
Antony
menyebutkan sebenarnya kartu peserta BPJS sudah dinonaktifkan per 1 Desember
2018, namun sampai saat ini pihak BPJS Kesehatan seluruh Indonesia belum
melakukan penonaktifan sebab berita acaranya belum terkumpul semua.
“Sebenarnya
kita yang rugi, karena kita bayar terus ke puskesmas, karena OPD sudah lagi
tidak membayar, kalau OPD kan sampai November batasnya, tapi kalau memang OPD
mau membayar sampai Desember tidak jadi masalah, cuma untuk penonaktifnya kita
belum tahu, apakah besok atau lusa belum kita terima infonya dari BPJS
Kesehatan, karena kita tidak bisa melakukan penonaktifan sepihak, harus
serentak,” ujarnya.