SIPORA-Bunga akhirnya berhasil selamat dari penyekapan setelah kabur dibantu seorang guru. Untuk mengelabui Rasmin, dia menyamar menggunakan pakaian tertutup dan jilbab. Dia mendapat kesempatan kabur di hari kelima saat Rasmin tidak ada di rumah. Kebetulan pintu belakang tidak terkunci dan dia bisa keluar lalu mendatangi ibu-ibu yang ada di belakang rumah.
Awalnya Bunga hanya ingin pinjam ponsel untuk memberi kabar kepada orang-orang di desa atau siapapun yang bisa dia jangkau. Beruntung pada saat itu ada seorang ibu berinisial IS ingin menolong. “Ayo pergi ke rumah saya, nanti saya antar ke Mentawai,” kata Bunga menirukan kata IS.
Berita sebelumnya:
Korban Kekerasan Seksual Bangkit Melawan Trauma
IS meminta Bunga mengambil seluruh barang bawaannya dari rumah tempat dia disekap. Saat sedang mengemas barang miliknya sekira pukul 18.00 WIB, Rasmin pulang dan membuka pintu depan, Bunga nyaris tidak bisa keluar rumah. Saat hendak keluar, IS mengisyaratkan untuk lewat jalan belakang rumahnya. Lalu IS memberikan masker, topi, jaket dan jilbab serta kain panjang. Bunga diminta memakai semua perlengkapan itu dan menunggu di sebuah warung dekat lokasi penyekapan. Sekira pukul 19.00 WIB Rasmin itu sudah mulai mencari korban di sekitar kebun sawit.
Baru pada pukul pukul 22.00 WIB Bunga berhasil sampai di rumah IS yang satunya lagi yang berada jauh dari kebun sawit. Sesampai di rumah IS, Bunga mandi dan berganti pakaian. Kemudian IS meminjamkan ponsel miliknya untuk mencari akun orang Mentawai agar bisa menyampaikan kabar keberadaan Bunga. Tak lama Bunga menemukan akun ayah temannya yang sedang aktif dan langsung melakukan sambungan video, saat itu IS mengabarkan Bunga telah diselamatkan dan berada di Sibolga. Kemudian ayah sahabatnya memberitahukan kepada keluarga Bunga, mendengar kondisi Bunga, ayah dan ibu tak henti-henti menangis.
Bunga ditampung IS di rumahnya. IS yang seorang guru juga tidak berani pergi mengajar ke sekolah karena khawatir. Keesokan hari setelah penyelamatannya, polisi datang ke rumah IS. Rencananya IS juga akan dibawa ke Mentawai untuk menjadi saksi. “Saya dan Ibu IS diajak oleh Polisi menunjukkan rumah pelaku dan memperlihatkan dimana pelaku biasanya berada, sampai saya diajak kembali ke daerahnya namanya Pintu Bosi tempat saya disekap,” katanya.
Rasmin tertangkap di kedai tuak. Saat ditangkap Rasmin berkelit dan tidak mau mengaku. “Saat ditangkap hp saya ditemukan di tangan Rasmin, sesampainya di kantor polisi Rasmin diinterogasi,” ujar Bunga.
Seteah penyelidikan di Polsek setempat, Bunga dibawa ke Polres Tapanuli Tengah dan melanjutkan perjalanan ke Padang. Sesampai di Padang polisi mengurung Rasmin dalam sel, sementara korban tinggal sementara di rumah polisi. “Pada malam hari polisi bertanya-tanya kepada saya tentang kronologis kejadian,” ujarnya.
Setelah itu Bunga bersama petugas kepolisian kembali ke Mentawai. Sebelum pulang ke rumah, Bunga menjalani visum. Saat di rumah sakit untuk visum, sudah ada bapak bunga menunggu. Saat bertemu mereka saling menangis dan memeluk Bunga. Setelah itu Bunga dipanggil petugas rumah sakit dan polisi untuk memulai visum. “Pelaku itu dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk diperiksa,” ujarnya.
Setelah polisi melakukan penyidikan, sidang dilakukan pada Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Padang, hakim memvonis Rasmin hukuman penjara 15 tahun.
Dalam menuntaskan kasus tersebut, pemerintah desa tempat Bunga berasal memfasilitasi pendampingan melalui anggaran desa. Karena tidak ada dana khusus, pemerintah desa menggunakan dana kedaruratan.“Hanya itu yang bisa digunakan karena ini menimpa salah seorang warga saya dan akan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat banyak hingga ia mengkategorikan sebagai bencana sosial,” katanya.
Biaya itu dipakai untuk transportasi kapal, serta transportasi korban dan keluarga selama persidangan, serta biaya kebutuhan hidup di Padang. Dalam kasus tersebut didampingi oleh Dinas Sosial Kepulauan Mentawai dan terus dikawal oleh Pekerja Sosial untuk mendampingi pemulihan Bunga.
Sementara kepala dusun, terus mendampingi keluarga korban tak jarang menggunakan biaya pribadi untuk dapat memfasilitasi keluarga korban.