Satpol PP Bersihkan APK Partai Politik Pemilu 2024

Satpol PP Bersihkan APK Partai Politik Pemilu 2024 Satpol PP Kecamatan Sikakap lagi membuka APK salah satu caleg. (Foto: Supri Lindra/Mentawaikita.com)

SIKAKAP-Satpol PP Kecamatan Sikakap mencopot semua alat peraga kampanye (APK) baik itu DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI dan DPD serta Capres dan pada hari kedua Minggu tenang yang belum dicopot pengurus partai.

Danpos Satpol PP Kecamatan Sikakap, Vera Lolita mengatakan, masa kampanye telah berakhir pada hari Sabtu (10/2/2024), pukul 24.00 WIB. Pengurus partai politik harus membuka semua APK yang terpasang tersebut, ada beberapa pengurus partai dan caleg yang telah membuka APK nya secara spontan. “Tapi, pengurus partai yang belum membuka APK di hari kedua, kami dari Satpol PP Kecamatan Sikakap membuka dan membersihkan APK yang belum terbuka,” katanya, Senin (12/2/2024).

Sementara Junaidi, anggota Satpol PP Kecamatan Sikakap menambahkan, sebelum pencoblosan semua kegiatan yang berhubungan dengan pemilu seperti kampanye dan pemasangan apk tidak boleh lagi. “Semuanya harus dihentikan, APK harus dibuka dan dibersihkan, begitu juga dengan kegiatan kampanye seperti mengumpulkan massa dan lainnya yang ada hubungannya dengan kampanye,” katanya.


BACA JUGA