PADANG-Sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi Rp4,9 miliar dari total anggaran Rp10,70 miliar dari dana swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya Kabupaten Kepulauan Mentawai 2020.
Kasus tersebut menjadikan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mentawai Elfi, Febrinaldy, pejabat pembuat komitmen dan Metridoni sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) sebagai tersangka. Sidang lanjutan tersebut masih mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Selasa (23/1/2024).
Dipersidangan tersebut tiga jaksa penuntut umum dan penasehat hukum mencecar enam saksi yang dihadirkan. Namun yang paling banyak ditanya itu adalah mantan bendahara Dinas PUPR Taslim mengenai soal aliran dana sebanyak Rp1,2 miliar dan pinjaman Kepala Badan Keuangan Daerah Rinaldi senilai Rp450 juta.
Rahmat Syarif dari penuntut umum menanyakan Taslim mengenai panjar dan peminjaman uang yang dilakukan oleh kepala Dinas PU PR Mentawai termasuk peminjaman Metridoni. “Bagaimana mekanisme nya? Siapa memerintahkan saudara, apakah ini tupoksi saudara pada saat bendahara pengeluaran, ini dalam BAP saudara menguraikan secara rinci termasuk hal-hal sifatnya pribadi,” tanya Rahmat.
Namun Taslim mengatakan lupa rinciannya, tapi peminjaman tersebut atas perintah dari PPTK Metridoni. “Saya mengeluarkan uang itu atas perintah dari PPTK,” tegas Taslim. Sambung Taslim, uang itu dipakai untuk perjalanan dinas dan untuk uang kegiatan.
Kemudian Rahmat membacakan pinjaman dan panjar yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR dan orang yang terkait dalam peminjaman tersebut. Tanggal 24 januari 2020 Metridoni Rp100 juta, 27 Januari 2020 Metridoni Rp150 juta, 3 Februari 2020 Metridoni Rp150 juta, 10 Februari Metridoni Rp300 juta, 10 Februari 2020 pinjaman Kadis Rp50 juta.
13 Januari 2020 pinjaman kadis Rp50 juta, 21 Februari pinjaman kadis Rp50 juta, 26 Februari pinjaman Kadis Rp50 juta, 28 Februari 2020 panjar kadis Rp40 juta, 13 Maret 2020 Metridoni Rp50 juta, 16 Maret 2020 panjar kadis Rp30 juta. 18 Maret 2020 panjar Metridoni Rp40 juta, 18 Maret 2020 panjar Febrinaldi RpRp20 juta, 19 Maret 2020 Dasrul Yasni Rp30 juta. 23 Maret 2020 Dasrul Yasni Rp20 juta, 26 Maret 2020 Dasrul Yasni RpRp30 juta, kemudian Dasrul Yasni Rp40 juta lagi. “Total Rp1,2 miliar sebanyak 17 kuitansi dari bendahara pengeluaran,” ujar Rahmat.
Sementara Pitria, penuntut umum, menanyakan peminjaman uang tersebut sebanyak Rp450 juta. Ia menanyakan kenapa bisa Rinaldi sebagai kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) bisa meminjamkan uang tersebut.
“Rinadi diperiksa katanya uang dari pak Taslim, anda sebagai bendahara mengeluarkan uang Rp450 juta. Itu dilakukan dua kali pertama Rp250 juta dan kedua Rp200 juta, kenapa ini bisa pak, apakah itu sudah sesuai aturan?,” tanya Pitria. Taslim menjawab, secara aturan tidak boleh tapi itu atas perintah dari PPTK maka dia berani mencairkan.
Pada persidangan tersebut uang dipinjam BKD tersebut dari Taslim, kemudian diserahkan kepada Desrianti (saksi dipersidangan) menyerahkan uang tersebut di ruang kepala BKD. Saat diserahkan tersebut Yosi Memes (saksi persidangan) staf dari BKD menerima uang tersebut kemudian dia menelpon Rinaldi, lalu Rinaldi menyuruh Yosi menyerahkan senilai Rp40 juta tersebut kepada Sekda Mentawai. Menurut Yosi sisa uang tersebut ditransfer ke rekening Rinaldi. Kemudian Rp200 juta juga diserahkan ke BKD. Dalam persidangan uang yang dipinjam senilai Rp450 juta dikembalikan ke kas daerah pada 28 Desember.
Lantaran keterangan saksi Taslim belum memuaskan, Hakim Ketua Juhandra meminta kepada penuntut umum untuk melakukan persidangan kembali dua minggu berikutnya. “Nanti pak Taslim ini dihadirkan dua minggu berikutnya, ini untuk memperdalam kasus ini,” kata Juhandra.
Setelah mendengar keterangan sakit tersebut, sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pada Selasa mendatang 6 Februari 2024.
Seharusnya persidangan tersebut akan menghadirkan dua anggota DPRD Mentawai untuk memberikan keterangan, tapi berdasarkan informasi dari Aridona Bustari, sebagai penuntut umum, pihaknya sudah memberikan surat panggilan namun tidak datang. Rencananya akan kembali dilayangkan surat panggilan sebagai saksi.