TUAPEIJAT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Kepulauan Mentawai terus memperkuat jajarannya mempersiapkan pengawasan
pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024, baik di tingkat pengawas pemilu
kabupaten hingga kecamatan.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, melalui Divisi Hukum,
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) hari ini, Selasa,
(7/11/2023) melaksanakan rapat koordinasi dengan pengawas pemilu yang ada di
tingkat kecamatan.
Kegiatan hari ini mengevaluasi internal sekaligus mengidentifikasi
kendala-kendala pengawas pemilu di tingkat kecamatan, memperkuat jaringan,
komunikasi dengan stakeholder dan memanfaatkan media sosial sebagai media
edukasi tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai
mengajak pengawas pemilu harus membangun jaringan komunikasi dengan stakeholder,
Forkompimcam yang ada di tingkat kecamatan.
“Kita harus membangun komunikasi dengan instansi terkait
atau Forkompimcam, karena pemilu itu sukses tidak bisa sendiri, tetapi jika
dengan melibatkan stakeholder, Forkopimcam dan pihak lain bisa selesai dengan
cara bersama-sama,” kata Nasrul.
Dia mengimbau Panwascam tetap menjaga keharmonisan, ,menjaga
komunikasi. “Karena kita disumpah sebagai penyelenggara pengawasan pemilu harus
bekerja sesuai dengan aturan serta tanggung jawab sebagaimana dinobatkan pada
diri kita,” ujarnya.
Pengawas pemilu yang ada d itingkat kecamatan juga harap dia
dapat memahami tugas pada divisinya, memahami aturan yang berkaitan dengan
tugas tanggung jawab
“Tidak mesti memahami regulasi itu 100 persen, tetapi pahami
khusus aturan, regulasi yang berkaitan dengan apa yang kita kerjakan, semakin
kita pahami semakin gampang kita memberikan sosialisasi kepada pihak
eksternal,” ujar Nasrul pada acara Evaluasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan
Wapres, DPR, DPD dan DPRD tahun 2023, di Bundo Guest House, Sipora Utara.
Pengawas pemilu mesti memahami UU Pemilu, Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU). “Mohon baca itu UU Pemilu, Perbawaslu,
PKPU, tiga regulasi mesti kita kuasai, termasuk divisi yang kita kerjakaan dan
kita harus mengutamakan pencegahan dalam pengawasan pemilu,” katanya.
Pengawas pemilu juga harus melibatkan adanya partisipasi
masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan sesuai
ketentuan misal pada pemasangan APK, kampanye dan hal lain.
“Kita mesti membangun adanya partipasi dari masyarakat,
memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memahami aturan yang boleh atau
tidak dalam kampanye misalnya. Sehingga tujuan kita tercapai untuk mewujudkan
pemilu 2024 dengan sukses dan damai tanpa ada gesekan yang tidak menyenangkan
secara khusus di Mentawai,” ujar Nasrul.
Terkait media sosial, Nasrul mengimbau pengawas pemilu yang
ada di tingkat kecamatan wajib memanfaatkan media sosial sebagai sarana
komunikasi, edukasi tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk masyarakat
luas.