Bawaslu Mentawai Minta Panwascam Perkuat Jejaring dan Komunikasi

Bawaslu Mentawai Minta Panwascam Perkuat Jejaring dan Komunikasi Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai memberi arahan kepada Panwascam.

TUAPEIJAT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai terus memperkuat jajarannya mempersiapkan pengawasan pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2024, baik di tingkat pengawas pemilu kabupaten hingga kecamatan.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) hari ini, Selasa, (7/11/2023) melaksanakan rapat koordinasi dengan pengawas pemilu yang ada di tingkat kecamatan.

Kegiatan hari ini mengevaluasi internal sekaligus mengidentifikasi kendala-kendala pengawas pemilu di tingkat kecamatan, memperkuat jaringan, komunikasi dengan stakeholder dan memanfaatkan media sosial sebagai media edukasi tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Nasrullah Siritoitet, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai mengajak pengawas pemilu harus membangun jaringan komunikasi dengan stakeholder, Forkompimcam yang ada di tingkat kecamatan.

“Kita harus membangun komunikasi dengan instansi terkait atau Forkompimcam, karena pemilu itu sukses tidak bisa sendiri, tetapi jika dengan melibatkan stakeholder, Forkopimcam dan pihak lain bisa selesai dengan cara bersama-sama,” kata Nasrul.

Dia mengimbau Panwascam tetap menjaga keharmonisan, ,menjaga komunikasi. “Karena kita disumpah sebagai penyelenggara pengawasan pemilu harus bekerja sesuai dengan aturan serta tanggung jawab sebagaimana dinobatkan pada diri kita,” ujarnya.

Pengawas pemilu yang ada d itingkat kecamatan juga harap dia dapat memahami tugas pada divisinya, memahami aturan yang berkaitan dengan tugas tanggung jawab

“Tidak mesti memahami regulasi itu 100 persen, tetapi pahami khusus aturan, regulasi yang berkaitan dengan apa yang kita kerjakan, semakin kita pahami semakin gampang kita memberikan sosialisasi kepada pihak eksternal,” ujar Nasrul pada acara Evaluasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wapres, DPR, DPD dan DPRD tahun 2023, di Bundo Guest House, Sipora Utara.

Pengawas pemilu mesti memahami UU Pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU). “Mohon baca itu UU Pemilu, Perbawaslu, PKPU, tiga regulasi mesti kita kuasai, termasuk divisi yang kita kerjakaan dan kita harus mengutamakan pencegahan dalam pengawasan pemilu,” katanya.

Pengawas pemilu juga harus melibatkan adanya partisipasi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan sesuai ketentuan misal pada pemasangan APK, kampanye dan hal lain.

“Kita mesti membangun adanya partipasi dari masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memahami aturan yang boleh atau tidak dalam kampanye misalnya. Sehingga tujuan kita tercapai untuk mewujudkan pemilu 2024 dengan sukses dan damai tanpa ada gesekan yang tidak menyenangkan secara khusus di Mentawai,” ujar Nasrul.

Terkait media sosial, Nasrul mengimbau pengawas pemilu yang ada di tingkat kecamatan wajib memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi, edukasi tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk masyarakat luas.

BACA JUGA