PADANG-Gadis (16) memeluk bibinya kuat dan terisak-isak usai keluar dari ruang persidangan, dia adalah korban kekerasan seksual dari empat pemuda yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dengan inisial IW, AIP, M dan SW.
“Saya cukup lega menyampaikan masalah ini kepada jaksa,” tutur korban nya usai sidang, Kamis (24/8/2023)
Satu Anggota Pol PP Mentawai Dipecat, Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual
Sidang tertutup untuk umum dengan nomor perkara 547/Pid.Sus/2023/PN Pdg adalah mendengar keterangan saksi, saat sidang korban ditanya oleh jaksa dan hakim tiga orang. Rasa trauma masih tersirat pada korban, saat ditanya jaksa dan hakim korban menyampaikan dengan suara pelan. Sementara empat orang terdakwa ini dibawa keluar dan disuruh duduk di lantai bagian luar.
P2TP2A dan KAPAK Mentawai Kutuk Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar di Sikabaluan
Sidang ini berlangsung satu jam lebih, dalam sidang tersebut dihadiri korban dan ayahnya untuk memberikan keterangan. Usai mendengarkan keterangan, empat terdakwa ini disuruh masuk dan mereka mengakui perbuatan mereka.
Tidak ada yang jelas dalam persidangan tersebut karena hakim memutuskan untuk sidang tertutup untuk umum. Yang bisa masuk dalam ruang sidang tersebut adalah jaksa, hakim, kuasa hukum, pekerja sosial sebagai pendamping korban, serta pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum Padang. Setelah mendengar pengakuan pelaku akhirnya sidang ditunda dan dilanjutkan pada minggu depan.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Polsek Sikabaluan Kirim SPDP ke Kejaksaan
Ia memilih menginap di kos temannya yang ada di seberang jalan SD Fransiskus dengan melewati pondok/warung makanan yang kondisinya gelap. Di sana ada empat orang pemuda sedang nongkrong dan ikut memanfaatkan jaringan wifi. Saat korban melewati itu keempat pemuda tersebut menahannya untuk diajak ngobrol dengan mereka sambil mengakses internet. Karena tidak mau mereka memaksa. Karena berada di pondok, akhirnya keempat pemuda tersebut membawa korban ke lingkungan sekolah. Di lingkungan sekolah, empat pelaku melakukan hal bejat terhadap korban sejak pukul dari sekira pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB Sabtu, 25 Maret 2023.