SIKAKAP--Komisi Pemilihan Umum Mentawai menetapkan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 66.348 pemilih. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU Mentawai, 12 Mei lalu.
Ketua KPU Mentawai, Eki Butman mengatakan pemilih tersebut terdiri dari 34.394 pemilih perempuan dan 31.954 pemilih laki-laki.
Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 367, dengan rincian pemilih sebagai berikut, Kecamatan Pagai Utara terdiri dari 3 desa dengan jumlah TPS 29 dan jumlah pemilih 4.482 orang, Kecamatan Sipora Selatan terdiri dari 7 desa, dengan jumlah TPS 43 dan jumlah pemilih 7.827 orang, Kecamatan Siberut Selatan, terdiri dari 5 desa, dengan jumlah TPS 40, dan jumlah pemilih 7.299 orang.
Selanjutnya Kecamatan Siberut Utara, terdiri dari 6 desa, jumlah TPS 32, dengan jumlah pemilih 6.764 orang, Kecamatan Siberut Barat, terdiri dari 3 desa, jumlah TPS 28, dengan jumlah pemilih 5.554 orang, Kecamatan Siberut Barat Daya, terdiri dari 3 desa, jumlah TPS 30, dengan jumlah pemilih 5.328 orang.
Kecamatan Siberut Tengah, terdiri dari 3 desa, jumlah TPS 31, dengan jumlah pemilih 5.328 orang, Kecamatan Sipora Utara, terdiri dari 6 desa, jumlah TPS 42, dengan jumlah pemilih 8.667 orang, Kecamatan Sikakap, terdiri dari 3 desa, jumlah TPS 47, dengan jumlah pemilih 7.832 orang, Kecamatan Pagai Selatan, terdiri dari 4 desa, jumlah TPS 45, dengan jumlah pemilih 7.344 orang.