Martinus Dahlan Ditunjuk Jadi Plh Bupati Mentawai 

Martinus Dahlan Ditunjuk Jadi Plh Bupati Mentawai  Martinus Dahlan ditunjuk sebagai Plh Bupati Kepulauan Mentawai (Foto: Rus Akbar/Mentawaikita.com)

TUAPEIAT- Setelah masa jabatanya jadi Pj Bupati Mentawai habis pada Senin (22/5/2023), Martinus Dahlan ditunjuk Gubernur Sumbar menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Mentawai Mentawai serta dikembalikan menjadi Sekda Kepulauan Mentawai.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor :120/260/Pem-Otda/2023 ditetapkan sebagai Plh mulai 22 Mei 2023 hingga dilantiknya Pj. Bupati Mentawai yang baru. Sementara Rinaldi yang sempat dilantik menjabat Sekda Mentawai kini kembali menjadi Kepala Badan Keuangan Daerah berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2008.

Informasi tersebut dibenarkan Jufri Nelson Siregar, Kabag Pemerintahan Umum pada Setda Kabupaten Kepulauan Mentawai bahwa masa jabatan Penjabat Bupati Mentawai berakhir hari ini namun pihaknya enggan berkomentar apakah jabatan Penjabat Bupati Mentawai mendatang diisi penjabat yang baru atau tetap dilanjutkan Martinus Dahlan. “Kita tunggu keputusan dari Kemendagri ya, sekarang jabatan Penjabat Bupati Mentawai untuk satu tahun sudah berakhir, belum tahu apakah dilanjutkan atau bisa saja diisi yang baru,” katanya kepada Mentawaikita pada Senin, (22/5/2023).

Martinus Dahlan dilantik menjadi Penjabat Bupati Mentawai selama satu tahun di auditorium Gubernur Sumbar pada Minggu (22/5/2022) menjadi Penjabat Bupati Mentawai mengisi kekosongan kepala daerah definitif. Sementara Bupati definitif Mentawai baru akan terpilih setelah dilaksanakan Pilkada pada 2024. 

Sesuai dengan surat tersebut diberikan tugas melaksanakan tugas-tugas rutin harian Bupati Kepulauan Mentawai. Hal-hal yang prinsip segera dikonsultasikan dengan Gubernur Sumbar. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Sumbar. Surat tersebut berlaku mulai 22 Mei 2023 sampai pelantikan Pj Bupati kepulauan Mentawai yang baru. 


BACA JUGA