Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PUPR Mentawai

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PUPR Mentawai Ilustrasi

PADANG-Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar mengapresiasi Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Mentawai. Namun Koalisi mendorong Polda mengusutnya secara tuntas.

“Jangan berhenti di tiga tersangka itu karena masih ada Rp3,9 miliar yang harus ditelusuri kemana aliran dananya, mudah-mudahan akan ada tersangka baru,” kata Rifai, perwakilan Koalisi kepada Mentawaikita.com, Rabu (17/05/2023).

Dibeberkan Rifai yang juga Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, dari Rp5,2 miliar yang diindikasikan disalahgunakan, baru ditemukan Rp1,3 miliar aliran dana, artinya masih ada Rp3,9 miliar lagi yang belum diketahui kemana alirannya dan siapa penerimanya.

Karena itu Koalisi juga berharap Polda Sumbar juga menahan ketiga tersangka tersebut untuk mencegah kemungkinan terjadi hal-al tak diinginkan misal melarikan diri, sebab banyak tersangka korupsi yang kabur saat kasus berjalan.

Ketiga tersangka itu adalah Elfi, Febrinaldi dan Metri Doni. Ketiganya adalah petinggi PUPR saat kasus ini terjadi. Elfi adalah Kepala Dinas PUPR masa itu yang kini sudah pensiun, Febrinaldi merupakan PPK dan Metri Doni PPTK.  


Koalisi juga berharap para tersangka mengungkap dengan seterang-terangnya siapa saja yang menerima aliran dana sebab jika dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, aliran uang tersebut ke Kepala Dinas PUPR, PPK dan BKD.

Kasus dugaan korupsi ini mulai mencuat sejak 2021 lalu yang bersumber dari DAK Afirmasi 2020, dengan total anggaran kegiatan Rp10,07 miliar, dengan dua kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan TA 2020 sebesar Rp5,69 miliar dan kegiatan Pembangunan Jalan Desa Strategis TA 2020 sebesar Rp4,37 miliar. Kedua kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dari dana tersebut, sebanyak Rp3,3 miliar dapat dibuktikan pengunaannya untuk pekerjaan swakelola dan yang dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp1,4 miliar sehingga ditemukan selisih dari total uang yang dicairkan Rp10,07 miliar adalah Rp Rp5,2 miliar.

Dari Rp5,29 miliar itu, BPK menemukan aliran dana kepada Kepala Dinas PUPR dengan total Rp774 juta, Kepala Badan Keuangan Daerah sebesar Rp450 juta dan kepada PPK sebesar Rp200 juta, sehingga totalnya Rp1,37 miliar. Sementara masih ada Rp3,9 miliar lagi yang belum terungkap kemana aliran uang tersebut, itulah yang dipertanyakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar.

Selanjutnya atas rekomendasi BPK, diketahui pada 29 Desember 2020, BKD sudah mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah Rp450 juta dan Kepala Dinas PUPR mengembalikan Rp240 juta.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar ini terdiri dari beberapa lembaga dan organisasi Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI) Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M), Qbar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat (Formma Sumbar), Pengenalan Hukum dan Politik (PHP) Universitas Andalas, Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM dan PK) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

BACA JUGA