Ini Inisial Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp5,2 M di PUPR Mentawai 

Ini Inisial Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp52 M di PUPR Mentawai  Ilustrasi (pixabay)

PADANG-Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkapkan inisial tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kabupaten Kepulauan Mentawai senilai Rp5,2 miliar.

“Nama-nama tersangka TPK swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanganya di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2020 adalah ‘EF’, FN dan MD,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas pada Mentawaikita.com, Senin (15/5/2023).

Namun kata Alfian, ketiga tersangka ini belum ditahan karena pihaknya masih mengumpulkan data-data soal keterlibatan mereka. “Dugaan korupsinya ada sekitar Rp5,2 miliar,” ujarnya.

Kasus ini mencuat sejak Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Nomor : 06/LHP/XVIII.PDG/01/2021 atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menemukan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar Rp5,2 miliar lebih pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan dan pembangunan jalan desa strategis tahun anggaran 2020. Alokasi anggaran semuanya sebesar Rp10,07 miliar.

Berita Terkait:

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp5,2 Miliar di PU PR Mentawai

Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar Desak Penegak Hukum Periksa Dugaan Korupsi Rp5,2 M di Dinas PUPR Mentawai 

Ditreskrimsus Polda Sumbar Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp5,2 M di PU PR Mentawai

Fakta-Fakta Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Temuan BPK

Dugaan Penyelewengan Dana Proyek di Dinas PUPR Mentawai, Indikasi Kerugian Negara Rp5,2 Miliar

Wakil Ketua DPRD Mentawai: Meski Uang Dikembalikan Proses Hukum Jalan Terus

Dalam dokumen LHP setebal 50 halaman lebih itu, terungkap kedua proyek yang sumber dananya dari DAK Afirmasi 2020 itu, telah dicairkan anggaran dari kas daerah ke rekening bendahara PUPR selama tahun 2020 sejumlah Rp10,070 miliar. Namun yang dapat dibuktikan digunakan untuk pekerjaan swakelola hanya sebesar Rp3,33 miliar dan yang dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp1,4 miliar, sehingga ditemukan ada selisih sebesar Rp5,29 miliar.

Indikasi penyalahgunaan dana proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Mentawai serta Pembangunan Jalan Desa Strategis TA 2020 di Dinas PUPR Mentawai berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah TA 2019-2020 Pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai (Badan Pemeriksa Keuangan) BPK RI, pada Januari 2021, ini fakta-fakta yang didapatkan Mentawaikita.com pada 27 April.

1. Anggaran dari kas daerah ke rekening bendahara PUPR selama tahun 2020 sejumlah Rp10,070 miliar. Namun yang dapat dibuktikan digunakan untuk pekerjaan swakelola hanya sebesar Rp3,33 miliar dan yang dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp1,4 miliar, sehingga ditemukan ada selisih sebesar Rp5,29 miliar.

2. BPK dalam laporannya menilai bukti pertanggungjawaban atas pencairan dana tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dinas PUPR mencatat rekapitulasi pencairan dana hanya berdasarkan kuitansi dinas tanpa dilengkapi bukti pertanggungjawaban lainnya atas pencairan dana pemeliharaan jalan dan jembatan TA 2020 dan dokumen pertanggungjawaban tidak menggambarkan kondisi yang senyatanya. 

3. PPTK mengakui adanya pengeluaran lain-lain yang dibebankan oleh Kepala Dinas PUPR Mentawai dan PPK yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis. 

4. Keterangan PPTK kepada BPK terungkap adanya pemotongan 20 persen atas setiap pencairan dana dari rekening dinas yang berasal dari dua anggaran swakelola tersebut.

5. PPK sendiri dalam keterangannya mengaku tidak mengawasi setiap  pencairan dana dari Bendahara Pengeluaran kepada PPTK dan menyatakan  tidak mengetahui dan tidak mengawasi pendistribusian uang dari PPTK kepada Pelaksana Lapangan.

6. PPTK membayarkan uang Rp180 juta untuk pembangunan sarang walet milik Kepala Dinas PUPR di Sipora dan membayarkan Rp127 juta untuk membeli tanah di Sikakap milik Kepala Dinas PUPR.

7. Kepala Dinas PUPR menyatakan kepada BPK telah menerima uang sebesar Rp150 juta pada Januari 2020 dari PPTK dan Rp250 juta secara tunai yang diserahkan secara bertahap. Selain itu Kepala Dinas PUPR juga menyatakan beberapa kali telah menerima uang tunai dari PPTK namun lupa jumlah uamh yang telah diterima sejak Januari 2020 sampai Desember 2020. Kepala Dinas PUPR juga menerima uang Rp50 juta dari Pelaksana Lapangan Pulau Sipora di ruangan Kepala Dinas PUPR, yang disaksikan PPTK.

8. PPTK menyatakan Kepala BKD Mentawai meminta uang melalui Kepala Dinas PUPR sebesar Rp400 juta atas pencairan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada anggaran perubahan, dan uang diserahkan dua kali, September 2020 sebesar Rp200 juta dan Oktober 2020 sebesar Rp200 juta. Kepala BKD dalam keterangannya kepada BPK menyatakan uang itu berupa pinjaman Kepala BKD untuk keperluan dinas BKD dengan jumlah total Rp450 juta.

9. Atas rekomendasi BPK, Bupati Mentawai telah membebastugaskan sementara Kepala Dinas PUPR Mentawai, Elfi dan PPK, Febrinaldi dari jabatannya sebagai sanksi sementara Metri Doni selaku PPTK, akan diberikan sanksi terpisah karena hanya staf biasa.

10. Kepala BKD Mentawai sudah mengembalikan pinjaman ke Kas Daerah Rp450 juta, dan Kepala Dinas PUPR sebesar Rp240 juta.


BACA JUGA