TUAPEIJAT- Dua partai peserta Pemilu 2024, PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengajukan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis (11/5/2023).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota telah dibuka sejak 1 Mei 2023 dengan tahapan pengajuan bakal calon selama 15 hari.
Bakal calon legislatif yang hadir di KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Kamis siang masih didominasi incumbent dan tokoh politik yang pernah menjabat sebelumnya di legislatif dan eksekutif, kemudian tampak juga bacaleg yang sudah beberapa kali berpindah partai.
Mereka diantaranya adalah Ibrani Sababalat, Nelsen Sakerebau, Julius Satairarak, para incumbent dari PDI Perjuangan yang tampak hadir pada pendaftaran bacaleg.
Kemudian Kortanius Sabeleake yang merupakan Wakil Bupati Mentawai periode 2017-2022, lalu Edison Saleleubaja, Bupati Mentawai periode 2001-2006 dan 2006-2011 dari PDI Perjuangan ikut mendaftar bacaleg untuk Pemilu 2024.
Dari Partai Nasdem, bacaleg yang akan maju diantaranya Bruno Guimek Sagalak. Juga Nikanor Saguruk yang tampak hadir mengenakan baju Partai Nasdem, Nikanor Saguruk, Er Sapalakkai yang pernah menjabat anggota DPRD Mentawai 2 periode kembali mendaftar bacaleg 2024.Lalu mantan anggota DPRD Mentawai Gerson Samalinggai, semula dari Partai Gerindra kemudian melompat ke Partai Perindo. Tampak hadir mengenakan baju Partai Nasdem, Nikanor Saguruk, Er Sapalakkai yang pernah menjabat anggota DPRD Mentawai 2 periode kembali mendaftar bacaleg 2024.
Partai PDI Perjuangan menjadi partai pertama yang mendaftarkan bacaleg di KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai disusul Partai Nasdem.
Hendri Dori Satoko, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengatakan pengajuan dokumen bacaleg partainya telah diterima KPU Mentawai untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.
Hendri berharap PDI Perjuangan tetap menjadi pemenang pemilu di Mentawai pada 2024. “Pasti semua partai sudah punya target masing-masing, kita menargetkan PDI Perjuangan tetap menjadi pemenang pemilu pada 2024, dengan bertahan empat kursi yang ada saat ini sudah dapat mengajukan calon pada Pilkada,” ujarnya.
Sementara untuk pemilihan kepala daerah, PDI Perjuangan sudah menyiapkan calon yang akan bertarung pada Pilkada 2024. “Jadi mereka ini wajib bertempur dulu di Pileg, orangnya sudah ada, caleg PDI Perjuangan sudah disiapkan untuk di Pilkada,” ujar Hendri.
Ketua KPU Mentawai, Eki Butman menjelaskan, pada tahapan pendaftaran bacaleg, dokumen bacaleg yang telah diterima KPU Mentawai kemudian akan diverifikasi. “Jika dalam proses verifikasi ada yang belum lengkap atau tidak sesuai maka dikembalikan ke parpol dengan berita acara untuk proses perbaikan, kemudian parpol kembalikan lagi hasil perbaikan, setelah itu akan dilakukan pencermatan untuk penetapan Daftar Calon Sementara (DCS),” ujarnya.
DCS akan diinformasikan ke publik meminta tanggapan publik. Pada masa tanggapan publik, kata Eki Butman, sebelum ditetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) masih dapat mengganti calon namun ketika ditetapkan menjadi DCT tidak ada lagi pergantian caleg.
Kata Eki, hal yang sangat diperhatikan pada verifikasi dan pencermatan dokumen bacaleg terkait dengan SK penetapan caleg dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai, kemudian keterwakilan perempuan. “Itu sangat mutlak, parpol itu menjadi pokok perhatian kita misalnya soal umur, pendidikan, terdaftar dalam DPT, surat keterangan bebas pidana, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” katanya.