Daftar Pemilih Sementara di Sikakap 7.832 

Daftar Pemilih Sementara di Sikakap 7832  Ketua PPK Sikakap Jumadin Tanjung lagi memberikan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara. (Foto: Supri Lindra/Mentawaikita.com)

SIKAKAP-Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Data Pemilih Sementara (RDPHP DPS) Kecamatan Sikakap untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 7.832 pemilih. 

Dari jumlah diatas terdiri  tiga desa, yaitu Desa Sikakap 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih 3.780 orang, Desa Matobe 10 TPS dengan jumlah pemilih 1.509 orang, dan Desa Taikako 16 TPS dengan jumlah pemilih 2.543 orang. 

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sikakap Jumadin Tanjung, mengatakan, PPK Sikakap melalui rapat pleno pada Rabu (10/5) yang dihadiri Muspika Kecamatan Sikakap, Panwascam Sikakap, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Sikakap, pengurus partai, menetapkan RDPHP DPS Kecamatan Sikakap sebanyak 7.832 pemilih, dari data awal 7.849 pemilih.  

“Dari 7.832 pemilih terdapat pemilih baru 12 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 13 orang, perbaikan data pemilih 19 orang, dan pemilih potensial non KTP Elektronik 291 orang, data ini nanti akan digunakan untuk Pemilu 2024, di pemilu 2024 ada 5 surat suara yang akan di coblos yakni DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya, Kamis, 11 Mei. 

Camat Sikakap, Viktor menjelaskan, data yang dikeluarkan sekarang berarti data pemilih yang sudah diperbaiki oleh PPK Sikakap, untuk itu sebagai pelaksana pemilu di tahun 2024 PPK, PPS dan KPPS jangan berpihak dan jadilah pengadil yang adil.  

“Jangan berpihak maksudnya berpihak kepada seseorang atau salah satu partai politik yang ikut pada pemilu 2024. Untuk itu persiapkan diri dan fisik agar seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS selalu sehat dan pelaksanaan pemilu tahun 2024 berjalan dengan lancar dan jurdil,” ucapnya.


BACA JUGA