SIKAKAP—Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Sikakap Kabupaten Kepulauan Mentawai, Budi Wiharjo menegaskan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Menurutnya, tidak boleh ada kata damai dalam penyelesaian
kasus pelecehan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah
umur. “Kita dari P2TP2A Kecamatan Sikakap siap untuk mendampingi korban
kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur,”
katanya Jumat (03/02/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, bila orang tua mencoba berdamai
dengan pelaku pelecehan seksual dengan iming-iming pelaku akan memberikan uang
damai kepada korban atau kepada orang tua korban, P2TP2A bisa melaporkannya
dengan pasal perdagangan anak di bawah umur.
Amri Salimin, anggota P2TP2A Kecamatan Sikakap, menambahkan
pihaknya akan selalu siap mendampingi korban pelecehan seksual terhadap anak di
bawah.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika
dibiarkan berkeliaran nanti bisa jadi aka nada korban lainnya, untuk itu kami
berharap kerjasama semua pihak, agar kasus pelecehan seksual terhadap anak
dapat kita tekan, dengan cara memberikan sosialisasi- sosialisasi, dan
membentuk organisasi perlindungan anak dan perempuan di tingkat desa,” katanya.
Jepril Somongilailai, warga Desa Sikakap, mengatakan sangat
mendukung sekali itikad P2TP2A Kecamatan Sikakap untuk mencegah dan menekan
terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di
bawah umur.
“Saya sebagai orang tua tidak akan memberikan maaf kepada
pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah
umur,” katanya.
Dia menambahkan, anak yang menjadi korban kekerasan seksual
mentalnya akan anjlok dibandingkan dengan teman-temannya, untuk itu kita sebagai orang tua harus bisa
memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak,” katanya.
Ipda Senta Idha, Kanit Reskrim Polsek Sikakap, mengatakan
pihak kepolisian mendukung komitmen P2TP2A Kecamatan Sikakap, dalam hal menekan
dan mencegah terjadi kekerasan dan pelecahan seksual terhadap perempuan dan
anak di bawah umur.
“Tujuan P2TP2A Kecamatan Sikakap sama dengan tujuan
kepolisian, polisi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat setiap
laporan yang masuk ke kami, akan kami proses secepatnya,” tambahnya pada hari
yang sama.
Ia berharap P2TP2A Kecamatan Sikakap membantu kamu pihak
kepolisian dalam hal pendampingan korban kekerasan dan pelecahan seksual
terhadap perempuan dan anak di bawah umur, mari kita jaga generasi penerus
bangsa dari pelaku kekerasan dan pelecehan seksual, pelaku pada umumnya orang
terdekat, orang tua harus terus memperhatikan pergaulan anaknya, dan memberikan
kasih sayang dan perhatian kepada anak-anaknya," tegasya.