PAGAI SELATAN-Selama Februari 2023 terjadi dua kasus pemerkosaan di bawah umur yang terjadi di wilayah Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kasus tersebut dilaporkan warga ke Polsek Sikakap.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sikakap Ipda Senta Idha menyebutkan, kedua pelaku yang diduga melakukan perbuatan bejat tersebut merupakan tetangga korban, sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sikakap.
Perbuatan bejat pertama terjadi di Dusun Matobat, Desa Sinaka, pelaku berinisial AS (37) korbannya anak perempuan berusia 9 tahun, kejadian pada 4 Februari 2023, kasus ini dilaporkan langsung orang tua korban RS (43) 5 Februari 2023 sesuai dengan laporan polisi:LP/B/01/II/2023/SPKT/Polsek Sikakap/Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai/Polda Sumatera Barat, pelaku merupakan suami dari tante korban.
Menurut informasi dari kepolisian setempat, kejadian perbuatan asusila tersebut pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB, korban menumpang mengecas ponsel di kamar tantenya berinisial MS, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar tersebut, dan memperkosa korban.
Setelah kejadian tersebut korban keluar dari kamar tantenya diiringi oleh pelaku, melihat hal tersebut tante korban MS merasa curiga dan mendekati korban dan bertanya kepada korban apa yang telah terjadi, tapi korban tidak mau menceritakan apa yang telah terjadi terhadapnya, setelah dibujuk oleh MS barulah korban mau memberikan apa yang telah terjadi terhadapnya.
Mendapat informasi tersebut sekira pukul 17.00 WIB, MS menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban, mendapat informasi tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sikakap, Minggu (5/2/2023).
Kasus kedua terjadi di Dusun Surat Aban Oba Simeru, Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, pelaku merupakan tetangga korban.
Pelaku berinisial TM (68), anak perempuan berusia 10 tahun, kejadiannya 21 November 2022, kejadian baru bisa dilaporkan orang tua korban ke Polsek Sikakap 7 Februari 2023, sesuai dengan LP/B/02/II/2023/SPKT/Polsek Sikakap/Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai/Polda Sumatera Barat.
Kronologis kejadian, perbuatan bejat tersebut terjadi pada 21 November 2022, pelaku mendekati korban dengan cara mengiming-imingi korban dengan memberikan parfum, lipstik, dan sampo belum sempat dijawab korban, pelaku langsung menarik korban ke belakang rumah, di sampai di dekat pohon mangga, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
Perbuatan tersebut dilihat langsung oleh kakak korban, melihat kejadian tersebut kakak korban berteriak dan langsung mengambil korban dan menjauhi pelaku, dan kejadian ini langsung dilaporkan kepada orang tuanya, mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun.
“Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar,” kata Senta.
Kapolsek Sikakap AKP Jon Irfan menambahkan, kasus tersebut penyebab utamanya karena kurang perhatian orang tua terhadap anak, sebab orang tua sibuk dengan pekerjaan akibatnya anak bebas pergi kemana dia mau. “Anak kurang mendapatkan kasih sayang, akibatnya anak mencari kasih sayang dari orang lain, kebutuhan anak tidak terpenuhi, karena kekurangan anak mudah menerima iming-iming dari orang lain,” katanya.
Lanjut Jon, sebagai orang tua memberikan perhatian, kasih sayang, dan mencukupi kebutuhan anak dan istri, jangan mau enaknya saja, dan tidak mau bertanggung jawab. Setiap pelaku pencabulan dan persetubuhan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dikenai UU perlindungan anak.
“Saya dapat informasi ada salah satu korban pelecehan seksual di bawah umur mendapat perundungan dari keluarga pelaku, kita sudah minta bantu kepada kepala dusun agar jangan korban dirundung sebab itu salah satu bentuk kejahatan terhadap anak dibawah umur, pelaku bisa dikenai undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.