PADANG-Isu penjualan Pulau Pananggalat di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat oleh situs asing dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Mentawai, Joni Anwar.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai Joni Anwar membantah adanya penjualan pulau seperti yang beredar di situs online. “Tanah itu masih dimiliki oleh yang punya lahan oleh warga setempat, tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh si pemilik lahan. Nama pemilik itu Carolina Samapopoupou,” katanya saat dihubungi, Rabu (11/1/2023)
Berita Terkait:
Pulau Pananggalat Sabeu yang Dijual Online Pernah Dijual ke Warga Amerika
Pulau Pananggalat yang Dijual di Internet Masuk Kawasan Hutan Produksi, Tidak Boleh Diperjualbelikan
Lanjut Joni belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. Belum ada dokumen yang jelas yang pihaknya terima terkait pulau dan penjualan itu. “Orang luar tidak bisa menguasai pulau pulau yang ada. Dan kita sudah rapat dengan Pj Bupati Mentawai terkait hal itu. Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti di situs online yang beredar selama ini,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, bahwa ternyata yang ditawarkan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB). “HGB boleh dipegang oleh perusahaan dalam negeri tapi boleh juga dipegang oleh perusahaan asing tapi yang didirikan di Indonesia,” katanya.
HGB tersebut keluar pada tahun 2009 sampai 2029 masa izinnya itu 20 tahun, untuk HGB pertama dipegang oleh sebuah PT yang bekerja bagian pariwisata, namun Kadis tidak ingat nama PT tersebut, kemudian pada tahun 2016 perusahan pertama berhenti dan dilanjutkan PT. Laut Menari, namun pada tahun 2023 ini kembali menawarkan untuk melanjutkan HGB tersebut kepada pihak investor. “Jadi yang ada di Pulau tersebut itu hanya pelabuhan tapi sudah hancur, kemudian cengkeh dan kelapa pemilik tanah tidak ada bangunan resort lainnya, itu informasi yang kita telusuri soal pulau tersebut,” ungkapnya.
Joni juga mengatakan, pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, ataupun pihak BPN tidak mengetahui penjualan pulau hal tersebut. Termasuk oleh pihak DKP Provinsi pastinya akan mengetahui hal itu, pulau Pananggalat Sabeu dan Pananggalat Sigoisok dibawah kewenangan pihak DKP Provinsi, jadi selama inikan tidak ada info pasti.
Kalau ada Penjualan pastinya pihak provinsi pasti akan mengetahui, dan hal itu kita bersama pihak DKP sudah berkoordinasi tentang adanya isu penjualan pulau.
Diketahui, Pulau Panaggalat terletak 25 kilometer sebelah utara dari pulau Sipora sebagai pusat Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pulau Panaggalat merupakan sebuah pulau yang terkenal di dunia dengan spot surfing terbaik, pulau tersebut memiliki Luas Tanah: 17.400 m2 / 1.74ha / 4.3 Acres Ukuran pulau: Panjang x Lebar, 300m x 187m (984.ft x 614.ft).