Pelaku Viral Dugaan Penganiayaan Siswa di SMAN 2 Sipora Didenda Uang

Pelaku Viral Dugaan Penganiayaan Siswa di SMAN 2 Sipora Didenda Uang Mediasi yang dilakukan apara penegak hukum bersama pihak sekolah. (Foto: ist)

TUAPEIJAT-Kasus video viral dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa satu sekolah di SMAN 2 Sipora, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dimediasi pihak sekolah, dengan keluarga korban dan pelaku. Hasil kesepakatan itu salah satunya orang tua pelaku membayar sejumlah uang kepada korban PT senilai Rp2,5 juta untuk pengobatan korban.

Kemudian kepada siswa mengambil video dan yang menyaksikan perkelahian berinisial SP, BPA, OLS, RS, dan AT juga membayar uang masing-masing senilai Rp500 ribu kepada korban PT. 

Porsian, mewakili pihak SMAN 2 Sipora, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dimediasi dengan pihak keluarga korban dan keluarga pelaku, tiga kepala desa, disaksikan aparat dengan membuat kesepakatan.

Berita sebelumnya:

Viral Video Penganiayaan Siswa di Mentawai

“Kami sudah membuat kesepakatan orang tua pelaku bersedia memberikan pengobatan kepada korban, sampai korban dinyatakan sembuh dan memberikan sejumlah uang untuk memberikan pengobatan  kepada anak ini sekiranya anak ini dinyatakan ada gangguan di kepalanya.

Kemudian anak-anak yang lain yang ikut serta dalam perkelahian dan menonton, memvideokan itu sepakat memberikan bantuan biaya 500 ribu per orang ujar Porsian, pada Selasa, (16/11/2022.

Dijelaskan Porsian, keluarga korban dan keluarga pelaku kata serta pihak berwajib  menyepakati masalah ini sudah diselesaikan, dengan menandatangani surat kesepakatan berdamai bersama yang ditandatangani 3 kepala desa, orang tua pelaku dan korban, dan pihak sekolah.

“Yang jelas masalah ini sudah kami selesaikan dengan damai tidak ada lagi unsur-unsur lain di luar, anak-anak itu tidak hanya sekedar skorsing, tetapi skorsing sementara menunggu kepala sekolah datang dari Padang, setelah kepala sekolah datang baru kami bicarakan sanksi apa yang diberikan kepada anak-anak sesuai tindakan yang dilakukannya,” jelas Porsian.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKPB Mu’at, juga menjelaskan bahwa persoalan ini telah dimediasi dan masing-masing pihak korban dan pelaku sepakat berdamai. “Kemarin sudah kita lakukan mediasi dan kedua belah pihak yang disaksikan pihak sekolah dan kepala desa masing-masing sudah sepakat berdamai tidak melanjutkan memperpanjang masalah,” ujar Kapolres Mentawai.

Hendri Saleleubaja seorang praktisi hukum yang mendampingi bersama timnya hari ini telah menemui pihak sekolah, bahwa pihaknya mendukung proses damai yang sudah difasilitasi oleh pihak sekolah dengan orang tua siswa.

“Meski pun proses damai telah dilakukan, kita tetap meminta supaya proses hukum tetap berjalan (tahanan sementara) untuk mendapat rasa keadilan oleh pihak korban, dan meminta fasilitasi pertemuan kembali sambil menunggu kepala sekolah pulang dari Padang, agar mendapat kepastian penyelesaian masalah,” ujar Hendri.

Sebelumnya, diketahui video viral peristiwa penganiayaan sesama pelajar terjadi di SMAN 2 Sipora, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat, (11/11/2022) pukul 15.30 di lapangan sepak bola SP.1 Kilometer  8, Desa Sipora Jaya.

Pada video yang viral tersebut terlihat pelaku mengenakan seragam sekolah (pramuka), menendang keras kepala korban beberapa kali dan memukul korban dengan tangan tanpa ada perlawanan.

Terlihat siswa lain mengambil gambar mengabadikan peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku tanpa melerai, satu siswa mengenakan pakaian baju putih dengan celana pramuka baru melerai sambil merokok setelah beberapa kali mendapat tendangan dan pukulan keras dari pelaku.

Kekerasan sesama anak sekolah, itu dipicu anak-anak saling melempar tas kemudian terjadi perkelahian dan anak-anak lain tampak terhibur menyaksikan dan mengabadikan peristiwa itu dengan ponselnya kemudian mengunggahnya ke media sosial. 


BACA JUGA