SIKAKAP- Kantor Unit Penyelenggara Perhubungan (UPP) kelas III Sikakap terbitkan 14 sertifikat pas kecil kapal dibawah 7 GT. Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.
14 Kapal yang diterbitkan sertifikat pas kecil yaiyu T Poci 1, T Poci 2, T Poci 3, UM Peringotan, RG, Sormin, Mutiara Laut, Adek, Vino, Jamaluddin, Steven, belas Rozig, belas Alumi, dan Odar.
Kepala UPP Kelas III Sikakap, Sumarnun menyebutkan, pemberian sertifikat tersebut terkait Hari Perhubungan Nasional jatuh pada tanggal 19 September. “Sertifikat kapal fungsinya sebagai tanda adanya jaminan hukum kepada si pemilik kapal dari pemerintah,” ujarnya.
Pembagian sertifikat tersebut diberikan secara gratis dimana dalam pengurusannya tidak dipungut biaya, program ini dalam rangka Gerai Nasional Pas Kecil Kapal diberikan secara gratis kepala pemilik kapal dibawah 7 GT.
Lidya Maya Sari, Ahli Ukur Kapal UPP Kelas III Sikakap, menyebutkan, yang memohon diterbitkan sertifikat pas kecil terdaftar di Pagai Utara Selatan (PUS) sebanyak 16 unit kapal, sementara yang bisa diterbitkan sertifikat pas kecil 14 unit kapal. “Dua unit kapal tidak bisa diterbitkan sertifikat dikarenakan setelah dilakukan pengukuran kapal tersebut mempunyai dimensi dengan Gross Tonnage (GT) 7 keatas, sementara sertifikat pas kecil dibawah 7 GT,” jelasnya.