Gugat UU Provinsi Sumbar Yang Dinilai Diskriminasi, Pengacara Serahkan 12 Bundel Dokumen ke MK

Gugat UU Provinsi Sumbar Yang Dinilai Diskriminasi Pengacara Serahkan 12 Bundel Dokumen ke MK Marhel Saogo dan petugas MK sedang memeriksa dokumen yang diserahkan. (Foto: Istimewa)

PADANG-Pengacara dari kantor Rinto Wardana Law Firm hari ini menyerahkan 12 bundel dokumen ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai persyaratan judicial review (JR) UU No 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat.

Pengacara pemohon ke MK, Marhel Saogo mengatakan pihaknya sudah menyerahkan 12 bundel dokumen untuk JR formil dan materil. Petugas penerima dokumen tersebut sudah menyatakan lengkap sesuai persyaratan yang disampaikan MK . “Dokumen yang kita serahkan ke MK itu lengkap, tinggal verifikasi dua minggu lagi. Jadi diperkirakan sidang di MK diperkirakan akhir September atau awal Oktober,” katanya kepada Mentawaikita.com, Kami (15/9/2022).

Kata Marhel dalam sidang gugatan itu akan didampingi oleh 12 pengacara termasuk Rinto Wardana Samaloisa. Sementara yang mengajukan permohonan ke MK tersebut ada 4 orang. “Jadi kita mengajukan permohonan uji formil dan uji materil, kita juga minta dukungan dari masyarakat Mentawai untuk memberikan semangat. Dalam gugatan ini kita tidak membayar pengacara ini dilakukan swadaya yang peduli tentang Mentawai,” katanya.

Surat permohonan uji formil dan materil tersebut sudah diajukan ke MK sejak 8 September 2022, dalam permohonan tersebut meminta MK untuk menguji Pasal 5 ayat huruf c, UU No 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat terhadap pasal 18B Ayat (2), pasal 18D ayat (2), pasal 18E ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Berdasarkan alasan surat permohonan yang dilayangkan oleh Rinto Wardana Law Firm, dalam uji formil salah satu pointnya, menyatakan bahwa pembentukan UU No 17 Tahun 2022, tentang Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan pengujian tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara permohonan materil tersebut sudah diajukan ke MK sejak 8 September 2022, dalam permohonan salah satu pointnya meminta MK untuk menguji Pasal 5 ayat huruf c, UU No 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat terhadap pasal 18B Ayat (2), pasal 18D ayat (2), pasal 18E ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki adat istiadat, nilai falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang berbeda karakteristik dengan 11 kabupaten dan 7 kota yang termasuk dalam cakupan wilayah karakteristik Sumatera Barat.

Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk, memberikan dukungan penuh kepada teman-teman yang mengajukan JR tersebut. “Kita sedang mempersiapkan masyarakat adat dan anggota AMB untuk diberangkatkan ke Jakarta memberikan dukungan kepada teman-teman,” pungkasnya.

 

 

 

 


BACA JUGA