Ini Surat Pernyataan Sikap AMB Dibacakan di DPRD Mentawai Soal UU Provinsi Sumatera Barat 

Ini Surat Pernyataan Sikap AMB Dibacakan di DPRD Mentawai Soal UU Provinsi Sumatera Barat  Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok menandantangani surat pernyataan sikap disaksikan oleh Ketua AMB Yosafat Saumanuk. (Foto ist)

PADANG-Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Senin (5/9/2022).

Pada pertemuan tersebut DPRD Mentawai setuju untuk bersama berjuang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi pemohon untuk melakukan Judicial Review tentang UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. 

Berita terkait:

DPRD Mentawai Siap Jadi Pemohon ke MK Soal UU Provinsi Sumatera Barat 

Usai melakukan audiensi ketua AMB Yosafat Saumanuk membacakan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua bersama beberapa anggota DPRD Mentawai, berikut inilah tuntutan; 

Kami dari Aliansi Mentawai Bersatu yang terdiri dari 11 Organisasi Mahasiswa Mentawai, menyikapi Undang –Undang No.17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat yang dimana pada pasal 5 huruf (c) yang berbunyi “Adat Dan Budaya Minangkabau Berdasarkan Pada Nilai Falsafah, Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah Sesuai Dengan Aturan Adat Salingka Nagari Yang Berlaku, Serta Kekayaan Sejarah, Bahasa, Kesenian, Desa Adat/Nagari, Ritual, Upacara Adat, Situs Budaya, Dan Kearifan Lokal Yang Menunjukkan Karakter Religius Dan Ketinggian Adat Istiadat Masyarakat Sumatera Barat”. 

Setelah kami cermati dan diskusikan, aturan ini kami tidak ada persoalan dengan kalimat itu tapi kami meminta keberadaan, pengakuan entitas mentawai yang berbeda dengan adat minangkabau, Maka dari itu kami Aliansi Mentawai Bersatu;

Meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menindaklanjuti aspirasi Aliansi Mentawai Bersatu kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI untuk merevisi Undang – undang No.17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, dengan mengeksplisitkan adat dan budaya Mentawai salah satu karakteristik provinsi Sumatera Barat. 

Sekaligus meminta DPRD Kabupaten Kepulauan  Mentawai untuk menjadi pemohon untuk melakukan Judisial  Review Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Setelah membacakan surat pernyataan itu, Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok langsung membubuhkan tanda tanganya diikuti, 8 anggota DPRD Mentawai, Parsaoran Simanjuntak, Maru Saerejen, Yohannes Pardede, Stefanus Victorianus Sabaggalet, Juni Arman Samaloisa, Salimi Samuntei, Fernando Sabajou, dan Suhendra Sababalat. 

 


BACA JUGA