DPRD Mentawai Siap Jadi Pemohon ke MK Soal UU Provinsi Sumatera Barat 

DPRD Mentawai Siap Jadi Pemohon ke MK Soal UU Provinsi Sumatera Barat  AMB melakukan audiensi dengan DPRD Mentawai. (Foto Dok Formma Sumbar)

TUAPEIJAT-DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai siap menjadi pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Judicial Review (JR) soal  UU No 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat, hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok dalam audiensi dengan Aliansi Mentawai Bersatu (AMB), di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (5/9/2022)

“DPRD Kabupaten Kepulauan  Mentawai siap untuk menjadi pemohon untuk JT ke Mahkamah Konstitusi. Soal anggaran kami akan diskusikan dengan pihak eksekutif bersama dengan rekan-rekan anggota DPRD soal itu. Tidak usah lagi ragu-ragu soal DPRD, kita satu pemahaman, satu komitmen soal bagaimana kebudayaan kita juga terakomodir dalam UU tersebut,” ucap  Yosef Sarokdok. 

Namun Yosep juga meminta AMB untuk menyatukan seluruh elemen yang satu tujuan agar satu suara dan satu pandangan untuk maju dan berjuang bersama terkait polemik UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat ini.

Sementara Juni Arman Samaloisa anggota DPRD Mentawai menambahkan Mentawai sudah dijabarkan pada Pasal 3 secara geografis Mentawai, mestinya di pasal 5 Mentawai dijabarkan pula soal karakteristik. “Itu yang menjadi persoalan. Maka persoalan itu yang kita cari jalan keluarnya bagaimana karakteristik Mentawai  soal budaya, suku, dan tata krama  Mentawai dan lainnya masuk dalam UU tersebut,” ucap  Juni.

Ketua AMB Yosafat Saumanuk, mengatakan AMB berharap DPRD Mentawai dapat menjadi pemohon untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar adat kebudayaan suku Mentawai dapat terakomodir dalam Pasal 5 sebagai karakteristik Provinsi Sumatera Barat. 

“Intinya kami tidak menolak UU Provinsi Sumbar. Kami tidak menolak pasal ataupun poin-poin dalam pasal tersebut. Kami hanya meminta karakteristik budaya Mentawai dicantumkan juga ke dalam UU,” tegas Yosafat.

Audiensi ditutup dengan membacakan surat pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan DPRD Mentawai telah menandatangani surat tersebut. Audiensi dilakukan secara terbuka dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Mentawai. 

Sementara dari DPRD Mentawai sendiri di hadiri oleh Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarokdok bersama 8 anggota DPRD Mentawai, Parsaoran Simanjuntak, Maru Saerejen, Yohannes Pardede, Stefanus Victorianus Sabaggalet, Juni Arman Samaloisa, Salimi Samuntei, Fernando Sabajou, dan Suhendra Sababalat. 

Semua DPRD Mentawai sepakat dan satu suara serta secara personal menyatakan sikap bersedia untuk berjuang bersama dalam menyikapi UU nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.


BACA JUGA