PADANG-Mahasiswa Mentawai mengaku kecewa terhadap Presiden Joko Widodo, setelah menandatangani UU Nomor 17 Tahun 2022, tentang Provinsi Sumatera Barat, hal itu dikatakan oleh Ketua Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Sumatera Barat, Heronimus Eko Pintalius saat aksi peringatan Masyarakat Adat Sedunia di depan kantor Gubernur Sumbar, Selasa (9/8/2022).
“Kami juga kecewa kenapa presiden Jokowi menandatangani UU tersebut padahal itu sudah diakui partisipasi publik yang kurang ketika melalui proses sampai menjadi UU ini terbentuk, bahkan mungkin masyarakat Mentawai itu tidak dilibatkan dalam proses UU tersebut makanya kami terkejut, tiba-tiba saja sudah ditandatangani presiden,” katanya.
Dengan ditetapkan UU tersebut, kata Eko, ada kekhawatiran hilangnya identitas masyarakat Mentawai, budaya Mentawai ternyata dalam UU dikekang. “Kita tidak disebutkan berarti kita tidak dianggap, ini berarti ada apa?. Provinsi Sumbar ada apa, apa apa juga dengan DPR kenapa tidak mencantumkan Mentawai disana yang setara kebudayaan Minangkabau padahal sama-sama pribumi,” terangnya.
Momen aksi masyarakat ada didunia ini seandainya gubernur tidak mendengar aspirasi ini, akan membawa massa lebih banyak sampai aspirasi ini didengar. “Yang menjadi permasalahan ini tidak dicantumkan Mentawai dalam UU tersebut. Kebudayaan Mentawai dan Minangkabau setara kalau ini sudah menjadi polemik, gubernur sudah tanggap, kalau bisa menyurati DPR supaya mempercepat legislatif review,” ujarnya.
Formma Sumbar merupakan salah satu Aliansi Mentawai Bersatu yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa Mentawai yang tersebar di Indonesia mereka melakukan aksi dalam rangka mengkritisi UU No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat mereka menilai UU tersebut tidak mengakui Mentawai salah satu etnis pribumi yang mendiami Sumatera Barat.