PADANG-Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI akhirnya setuju untuk merevisi UU No. 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat melalui legislatif review setelah polemik terkait tidak dimasukkannya Mentawai dalam UU tersebut sebagai bagian dari etnis yang diakui memiliki budaya dan adat istiadat tersendiri. Hal itu disampaikannya dalam acara Advokat Sumbar Bicara UU Sumbar Akui Syariat Islam: Plus atau Minus? di Padang TV, Jumat (5/8/2022)
“Dirasakan forum ini ada
sesuatu yang tertinggal belum sempurna bahwa saudara kita Mentawai yang juga
pribumi yang nuansanya berbeda dengan Minang, dia merupakan khasanah bagian
dari Sumatera Barat tolong juga dimasukkan dalam apa yang ada dalam UU seperti
provinsi Jambi bagi saya tidak masalah,” katanya.
Guspardi juga meminta
untuk merumuskan dengan konkret usulan revisi untuk disampaikan kepada DPR RI termasuk melibatkan
pakar hukum. “Jangan hanya berteriak, saya akan sampaikan bahwa UU yang
sudah disahkan Presiden 25 Juli 2022. Nanti akan saya sampaikan ke DPR RI,
dimana ketika saya diskusi di dapil saya banyak masukan saran terhadap
persoalan itu, paling tidak, tidak merusak batang tubuh UU dan paling tidak
dimasukkan Mentawai dalam penjelasan dimana seperti contoh Jambi ini persoalan
alas hukum ada karakteristik di dalamnya,” katanya.
Namun Guspardi meminta warga
Sumatera Barat khususnya Mentawai untuk bersaba dalam rrevisi ini karena dalam komisi
II itu banyak anggota DPR lainnya untuk membahas UU tersebut.
Sementara Ketua Aliansi
Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk menyambut baik tanggapan anggota Komisi II DPR RI
tersebut, secepatnya Aliansi akan merumuskan bersama dengan tim untuk membuat
catatan kecil yang memasukkan Mentawai dalam UU tersebut. “Kita nanti akan
melibatkan tim pakar hukum, budaya dan tokoh-tokoh masyarakat, kemudian akan
disampaikan sama Pak Guspardi Gaus dalam secepatnya,” ujarnya.
Yosafat juga mengucapkan
terimakasih kepada Guspardi Gaus telah berdialog dan bersedia menampung
aspirasi ini. “Kita akan kawal terus perumusan ini, kalau sudah diserahkan
namun belum ditanggapi kita akan kembali bicarakan denga tim langkah apa yang akan
dilakukan,” katanya.
Adapun masalah UU tersebut
dimana Pasal 5 Huruf c berbunyi, "Provinsi Sumatera Barat memiliki
karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah sesuai dengan aturan
adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian,
desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera
Barat".
Dalam UU ini tidak memasukkan
Mentawai secara detail,yang ada hanya Minangkabau saja. Padahal Mentawai
sendiri merupakan satu etnis pribumi bagian dari Sumatera Barat yang sudah lama
bersanding dengan Minangkabau.