PADANG - Mantan Bupati Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menilai Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun
2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum mengakomodasi budaya
Mentawai padahal Mentawai sendiri bagian dari Sumbar, serta memiliki
karakteristik budaya tersendiri.
Yudas sebagai tokoh
masyarakat, tidak mempersoalkan nilai falsafah adat Minangkabau yang telah
diakui dalam UU tersebut, yakni adat bersendikan syarak, syarak bersendikan
kitabullah (ABS-SBK). “Bukan itu persoalan kita. Namun, kalau kami masih ingin
diterima di Sumbar, maka cantolkanlah satu pasal bahwa untuk Mentawai diatur
kemudian. Selesai,” katanya saat menghadiri pernyataan sikap Aliansi Mentawai
Bersatu soal UU tersebut di Kantor Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Kota Padang,
Senin (1/8/2022)
Mentawai sejak Indonesia
merdeka sudah berada di Sumbar. Bahkan Bung Hatta tokoh Proklamator sendiri
sudah pernah ke Mentawai. “Artinya apa? Pengakuan negara ini terhadap Mentawai
berada di Sumbar sejak dulu. Sekarang keluar UU ini seolah-olah kami tidak ada
di Sumbar. Ini muncul polemik,” ucapnya.
Yudas menerangkan, sebelumnya
juga ada polemik tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun
2018 tentang Nagari. Di Perda itu sebelumnya belum memuat poin soal keberadaan
desa di Mentawai. “Kita sudah audiensi dengan anggota DPRD Sumbar. Solusinya
(di Perda tentang Nagari) adalah untuk Mentawai tidak pakai nagari. Kita pakai
desa. Clear-kan. Kami mau pakai desa karena punya pandangan tersendiri. Di sini
pakai nagari, kita hargai,” jelasnya.
Dia pun heran mengapa UU
Provinsi Sumbar yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dan
ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo itu tidak memuat soal kearifan
lokal masyarakat Mentawai. “Sudah sampai ke tingkat nasional, kok mundur lagi,
menjadi eksklusif lagi. Padahal, di Perda (tentang Nagari) sudah sangat terbuka
menerima Mentawai,” terangnya.
Menurutnya, suku Mentawai
mendiami kepulauan besar di bagian barat Pulau Sumatera yang eksis hingga saat
ini dan memiliki kebudayaan yang berbeda dari kabupaten/kota yang ada di
Provinsi Sumbar.
Undang-undang (UU) Nomor 17
Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), keberadaan Pasal 5 c dalam
UU tersebut berdampak pada pengerdilan dan pengucilan terhadap budaya Mentawai,
bunyinya yaitu, Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan
budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syarak, syarak
basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku,
serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara
adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.