Pencairan APBDes Malancan 2022 Mandek, Buntut Ketidakjelasan Pemakaian Dana Bumdes

Pencairan APBDes Malancan 2022 Mandek Buntut Ketidakjelasan Pemakaian Dana Bumdes Kantor Desa Malancan. (Foto: Dokumentasi Istimewa)

TUAPEIJAT-Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai tahap pertama pada 2022 tak kunjung cair karena tak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan penyertaan modal Bumdes Malancan pada tahun sebelumnya.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Pengawasan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (DPMPKB), Gidalti Saogo bahwa APBDes Malancan 2022 tahap pertama belum cair. “Sampai sekarang APBDes Malancan 2022  belum cair, karena persoalan pertanggung jawaban dana yang dikucurkan untuk Bumdes Malancan tahun lalu,” ujarnya.

Dijelaskan Gidalti, persoalan pertanggungjawaban penyertaan modal yang digelontorkan kepada Bumdes tahun sebelumnya, setelah ditelusuri dana tersebut tidak diterima pihak pengurus Bumdes.

“Setelah ditelusuri pihak kecamatan, pengurus Bumdes Malancan menyatakan tidak pernah menerima uang, diperoleh informasi lagi bahwa dana itu dimanfaatkan untuk bangunan, tetapi karena posisi penyertaan modal di APBDes bangunan itu tidak bisa diakui, kalau itu mau diakui ada banyak pihak yang menyatakan bahwa itu aset negara,” jelas Gidalti.

Penyertaan modal Bumdes Malancan tahun sebelumnya dijelaskan Gidalti ada senilai Rp200 juta. Dana tersebut diduga dikirim ke rekening seorang oknum instansi lain, tidak  ke rekening Bumdes. Dan penggunaan keuangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, APBDes Malancan 2022 tidak akan dapat dicairkan pada pengajuan anggaran berikutnya. “Karena itu syaratnya, penggunaan uang negara itu harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Nomalnya pencairan anggaran desa tahap pertama dilakukan biasanya pada Februari. “ kini sudah memasuki pertengahan 2022, dan dampaknya pada proses percepatan pembangunan yang ada di desa tersebut,” kata Gidalti.

Data yang diperoleh bahwa, diantara 43 desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya satu desa saja yang belum melakukan pencairan ABPDes 2022 tahap pertama, yakni Desa Malancan. "Desa lain sudah lama melakukan pencairan tahap pertama, tinggal Desa Malancan saja yang belum, kalau tidak bisa diselesaikan persoalan dana Bumdes itu tidak akan-cair-cair uang mereka," katanya.

Gidalti mengharapkan pihak desa lebih cermat dalam pengelolaan keuangan desa. "Jangan ada lagi yang berurusan dengan persoalan hukum, dikelola saja APBDes itu dengan baik, dengan cermat karena itu uang negara," kata Gidal.

BACA JUGA