TUAPEIJAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai menetapkan tiga
mantan aparatur Desa Simalegi, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan
Mentawai berinisial (P) yang merupakan mantan kepala desa, (SL) mantan
sekretaris desa, dan GA mantan bendahara atas kasus dugaan penyalahgunaan
keuangan Desa Simalegi pada 2020.
Kejari Mentawai menetapkan tiga mantan aparatur Desa
Simalegi tersebut pada Senin, (23/5/2022) setelah terpenuhinya bukti-bukti yang
mengarah pada perbutan tindak pidana korupsi. “Sudah ada penetapan tersangka kemaren,(Senin,
(23/5/2022) sudah ditahan 3 orang, terdiri kepala desa, bendahara dan
sekretaris,” ujar Nazif Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mentawai kepada
MentawaiKita pada Selasa, (24/5/2022).
Tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan
penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Simalegi 2020 yang mengakibatkan
kerugian negara senilai Rp825,3 juta.
Dikutip media sosial instagram resmi Kejari Mentawai, tiga
tersangka mantan aparatur Desa Simalegi tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3
junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto
Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
“Tiga tersangka tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan
(Rutan) Anak Air Padang,” ujar Nazif Firdaus Kepala Seksi Intelijen Kejari
Mentawai.