TUAPEIJAT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten
Kepulauan Mentawai melaksanakan Rapat Koordinasi
Penanganan Pelanggaran jelang Pemilihan Umum serentak pada 2024 di
Sekretariat Bawaslu Mentawai Kilometer 7, pada Rabu, (20/4/2022).
Rakor
tersebut mengundang instansi terkait langsung seperti KPU Kabupaten Kepulauan
Mentawai, Gakkumdu, partai politik, dan media untuk mengidentifikasi
pelanggaran dan mekanisme penanganan pelanggaran yang ditemukan pada pemilu
yang dinilai sering rawan.
Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius
Sabaggalet berharap pada rakor tersebut peserta terutama perwakilan partai
politik yang hadir dapat mensosialisasikan hasil pertemuan tersebut kepada
pimpinan dan pengurus partai lainya.
“Kita
berharap bahan yang dapatkan pada rakor ini disampaikan kepada pimpinan partai
lainya, jangan sampai hasil pertemuan ini habis di sini saja,” ujar Perius
membuka rakor.
Komisioner
Bawaslu, Sunarno yang menjadi pemateri dalam rakor penanganan pelanggaran
pemilu menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pemilu serentak 2024 akan digunakan
dua aturan penanganan pelanggaran pemilu yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu, UU Nomor 10 Nomor 2016 untuk Pilkada.
Kata
Sunarno, masing-masing mempunyai aturan yang mengatur berbeda terkait dengan
penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada. Pada pemilihan kepala daerah
menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dimana yang berhak melapor adalah
warga yang memiliki hak pilih khusus di wilayah pelaksanaan Pilkada, sedangkan
UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh warga negara yang
mempunyai hak pilih dapat menyampaikan laporan
pelanggaran. “Ini jangan sampai salah paham,” ujar Sunarno.
Untuk
ketentuan pidana UU Nomor 10 2016 dapat dikenakan pada pemberi dan penerima,
pada Undang-undang ini ketentuan pidana ini ada ketentuan pidana minimal dan
pidana maksimal, sedangkan pada UU Nomor 7 tahun 2017 ketentuan maksimal yang
digunakan ketentuan minimalnya tidak ada.
“Kami
berharap kepada partai politik dapat memberikan pendidikan politik yang bagus
kepada masyarakat sehingga ini tidak akan terjadi,” jelas Sunarno.
Jenis
pelanggaran dalam dua aturan tersebut yakni pelanggaran administrasi, tata tertib,
pidana pemilu, kemudian sumber pelanggaran berasal dari laporan yang
disampaikan secara langsung maupun tidak langsung kepada pengawas pemilu.
Dijelaskan
Sunarno bahwa laporan yang disampaikan secara langsung dapat melengkapi
bukti-bukti formil dan materil terpenuhi, sedangkan laporan tidak langsung bisa
melalui pesan elektronik, email, sms yang ditujukan kepada dan juga harus
melengkapi syarat formil dan materil.
Laporan
pelanggaran pemilu yang disampaikan pelapor paling lambat 7 hari dari sejak terjadinya
pelanggaran, apabila dalam laporan terpenuhi syarat formil dan materil maka
bawaslu akan bisa dijadikan informasi awal dan akan melakukan proses
investigasi menemukan bukti lain, pendukung sehingga bisa dijadikan sebuah
temuan.