PADANG- Jaksa Tindak Pidana Khusus
(Tipidsus) Kejaksaan Negeri
Mentawai mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi kasus jalan jembatan
di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
(Sumbar). Dua orang tersebut Rahmat Jaya (mantan Camat Pagai Selatan)
dan Malindas Saleleubaja (staf Camat).
"Keduanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Makamah Agung (MA) RI. Isinya
menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang," kata Kepala
Kejari Kepulauan Mentawai, Siti Holija Harahap, Selasa (19/4/2022).
Kedua terpidana itu, kata Siti Holija, dijatuhi hukuman
masing-masing selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan penjara.
Untuk
mantan camat, Rahmat Jaya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar
Rp119.618.115,34 subsider dua tahun. Sementara Malindas Saleleubaja membayar
uang pengganti senilai Rp169.618.115 subsider dua tahun. "Perbedaan uang pengganti dari masing-masing terpidana
yaitu kedua menikmatinya berbeda-beda," katanya.
Eksekusi terhadap keduanya, kata Siti, baru sebatas pidana
badan dengan cara memasukkan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Sebelum dimasukkan ke Rutan, keduanya
telah menjalani serangkaian pemeriksaan Covid-19. Mereka juga didampingi oleh
masing-masing kuasa hukum. "Eksekusi
keduanya berjalan lancar karena mereka sangat kooperatif," katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, Rahmat Jaya yang merupakan
mantan Camat Pagai Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai bersama stafnya
Malindas Saleleubaja, dan Ekky Eben Ezer (proses kasasi di MA) melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama.
Korupsi yang mereka lakukan, yakni berupa pembangunan jalan
dan jembatan dengan pagu anggaran tahun 2018 sebesar Rp2.095.350.000. Akibat perbuatannya, negara mengalami
kerugian keuangan negara pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar
Rp658.854.346.