PADANG-Tim kuasa hukum mantan Bupati kabupaten Kepulauan
Mentawai, Rijel Samaloisa akan melaporkan perusahaan kayu dan seorang anggota
DPRD Mentawai yang diduga telah menyerobot tanahnya di Desa Goiso Oinan
Kecamatan Sipora Utara, ke Polres Mentawai.
Atas penyerobotan itu, Rijel diwakili tim kuasa hukumnya
mengajukan somasi kepada perusahaan atas nama RM dan salah seorang anggota DPRD
Mentawai, Juni Arman sebesar Rp1 miliar pada awal Maret lalu.
Menurut salah seorang tim kuasa hukum Rijel Samaloisa,
Marhel Saogo mewakili Rinto Wardana Law Firm, somasi menemui jalan buntu karena
tak ada kesepakatan ganti rugi sesuai yang diajukan pihak Rijel.
“Hari Jumat ke Polres untuk naikkan laporan, somasi yang
kita layangkan itu tidak ada itikad baik perusahaan apa yang menjadi tuntuntan
kita. Itu kan sudah dijelaskan kepada perusahaan bukan bicara soal ganti rugi,
tapi ini bicara akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan itu, makanya kita
layangkan somasi, kita ajak supaya mereka terbuka tapi sepertinya tidak ada
itikad baik,” ujar Marhel, Rabu (30/3/2022).
Menurut Marhel, lokasi tanah Rijel yang diduga telah
diserobot perusahaan kayu itu berada di areal Simaombok, Desa Goisok Oinan,
Sipora Utara, berada diantara tanah milik anggota DPRD Mentawai, Juni Arman. Tanah itu digunakan untuk jalan kendaraan
perusahaan. “Luas tanah yang terbuka dan dijadikan jalan sekira 100 meter,”
katanya.
Menurut Marhel, pihak perusahaan atas nama RM sudah akan bertemu dengan kliennya (Rijel) di Yogya namun sudah
ditunggu-tunggu, mereka tidak datang.
Sementara lokasi tanah Rijel yang sebelumnya sudah dipalang
ternyata sudah terbuka untuk jalan kendaraan tak lama sesudah somasi diajukan. “Tidak
tahu siapa yang membuka palangnya,” kata Marhel.
“Ini semata-mata bukan soal perdata tapi sudah pidana karena
penyerobotan lahan tanpa seizin pemilik. Ini bisa dijerat Pasal 385 KUHP,” katanya
menambahkan.
Sementara untuk anggota DPRD Mentawai Juni Arman, menurut
Marhel sebenarnya sama namun pasal yang dikenakan adalah 55 KUHP tentang
persekongkolan. “Tapi itu tergantung di kantor polisi gimana nanti, kalau dari
keterangan kawan-kawan antara saksi di lapangan karena katanya tidak ada dia
ketika perusahaan melakukan penggusuran, sementara dari pihak perusahaan dari
mana batas-batasnya itu sebelum digusur ada Juni Arman, dan pihak Juni Arman
ada klarifikasinya,” katanya.
Menurut dia, posisi tanah kliennya berada diantara tanah
milik Juni Arman, makanya saat membuat jalan perusahaan, pihak perusahaan
menyerobot tanah Rijel kurang lebih 100 meter,” ujarnya.
Sebelumnya Juni Arman sudah mengklarifikasi bahwa somasi
tersebut salah alamat diberikan kepadanya. “Somasi itu salah alamat, makanya
saya sampaikan sama bajak (paman) Rijel, somasi itu salah alamat dan tidak
berdasar, kalau RM disomasi bisalah itu, kalau saya disomasi, ladang saya juga masuk (jadi jalan
perusahaan),” katanya.
Selain Rinto Wardana dan Marhel, tim kuasa hukum Rijel
adalah Ridelhan haolongan Saleleubaja, Rihor Frangklin Prasetio dan Maurizka
Ananda Rahmadhani dari Rinto Wardana Law Firm.