Lima Desa di Siberut Diincar Perusahaan HPH

Lima Desa di Siberut Diincar Perusahaan HPH Peta usulan IUPHHK-HA PT. Bumi Alam Sikerei yang sedang mengajukan usulan izin di lima desa di Siberut. (Foto: Istimewa)

MUARASIBERUT—Lima desa di Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni Desa Madobak dan Matotonan di Siberut Selatan, Desa Katurei dan Taileleu di Siberut Barat Daya, dan Desa Saliguma di Siberut Tengah sedang diincar Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)/HPH PT. Bumi Alam Sikerei.

Dari foto dokumen peta usulan IUPHHK-HA yang diajukan PT. Bumi Alam Sikerei yang beredar, perusahaan ini mengusulkan luas areal pengusahaan hutan seluas 44.907,12 hektar di lima desa di atas.

"Kami sudah  bertemu pengusaha HPH ini pada Senin (15/11/2021)di Padang, waktu itu kami ada acara Bimtek tentang Pengelolaan Dana Desa, kebetulan pengusaha ini datang, jadi belum begitu mendalam pembahasannya, hanya kasih info pengusaha ini menceritakan lokasi yang mau digarap HPH melalui peta, pengusaha bilang itu tinggal menunggu izin dari Kementerian LHK," kata Kepala Desa Matotonan Ali Umran kepada Mentawaikita.com, Senin (6/12/2021).

Ali mengaku saat itu mengatakan kepada pengusaha tersebut, bagi dirinya tidak ada masalah, yang masalah itu yang punya tanah ulayat. Lebih lanjut pengusaha itu menurut Ali menyatakan kalau direspon Bupati Mentawai atau Dinas Kehutanan, mereka akan buat komitmen melalui akta notaris berapa persennya pemilik lahan, pemerintah desa.

“Lalu pertanyaan saya kita belum ada pertemuan,kalau masyarakat punya pemikiran yang berbeda kita nggak tahu juga, di sisi lain ada bagusnya, membuka jalan akses masyarakat, kata pengusaha itu,tapi ini belum jelas, perusahaan ini sistimnya tebang lalu tanam lagi,” katanya.

Konon kabarnya menurut Ali, aka nada pertemuan lanjutan pada Desember ini namun belum ada informasi pasti.

Yang jelas menurut Ali, kuncinya ada pada kepala suku dan pemilik tanah. "Kalau saya tinggal suku,kalau pemerintah iya tapi suku yang menentukannya, jangan hanya mereka yang untung masyarakat yang repot, kami dikumpulkan di Padang saat ada acara Bimtek desa jadi tiba-tiba dan saya heran juga, waktu itu Camat Siberut Barat Daya dan Siberut Selatan hadir dalam pertemuan. Jadi serba sulit, kalau masuk perusahaan tanah banyak suku yang punya takutnya kita banyak menimbulkan konflik, dan ini perusahaan belum jelas bagaimana tindak lanjutnya, kami juga diberi kartu nama perusahaan," kata Ali.

Sementara Kepala Desa Pasakiat Taileleu, Johari saat dihubungi Mentawaikita lewat telepon mengatakan, info terkait masuk HPH di desanya sudah diketahuinya namun tak tahu pasti siapa investor dan lokasinya.

“Waktu pertemuan di Padang saya tidak hadir, tapi saya  dihubungi oleh perusahaan lewat telepon dan mereka sampaikan akan ambil kayu ganti dengan tanaman ,jadi masyarakat harus dikumpulkan dulu,” katanya.

Menurut dia, soal HPH itu dan penebangan kayu harus jelas berapa harga fee kayu per kubik kepada masyarakat dan pemilik lahan setuju.

 

BACA JUGA