DKP Sumbar Serahkan Bantuan Mesin Boat untuk Nelayan Sikakap

DKP Sumbar Serahkan Bantuan Mesin Boat untuk Nelayan Sikakap Kepala Bidang Tangkap DKP Sumatera Barat Donny Rahma Saputra (baju batik) menyerahkan mesin boat kepada salah seorang anggota KUB Nelayan Maju Bersama (Foto: Supri/Mentawaikita.com))

SIKAKAP--Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat menyerahkan 6 unit mesin boat 15 PK kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Maju Bersama Sikakap di aula pertemuan nelayan UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah III, Kamis (18/11/2021). Bantuan itu bersumber dari dana Pokir DPRD Sumbar.

Penyerahan bantuan dihadiri Kepala Bidang Tangkap DKP Propinsi Sumatera Barat Donny Rahma Saputra, Kepala Bidang Usaha dan Teknologi Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai Rudi Syorga, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah III Sikakap Yofrianto, penyuluh perikanan Sikakap Safni.

Saat menyerahkan bantuan, Donny mengatakan mesin itu merupakan asset kelompok dan digunakan untuk meningkatkan hasil tangkap nelayan, karena itu tidak boleh dijual atau dipindahtangankan.

"Sekali lagi pergunakanlah bantuan ini semaksimal mungkin untuk pergi melaut, kalau ada informasi terjadi penjualan mesin oleh kelompok atau anggota kelompok akan kami proses, bisa secara hukum atau KUB nelayan maju bersama akan diberi garis merah dan tidak akan lagi mendapat bantuan dari pemerintah," katanya.

Rudi Syorga, Kepala Bidang Usaha dan Teknologi Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengatakan, KUB Nelayan Maju Bersama memiliki anggota 10 orang, sementara mesin boat bantuan hanya enam unit. Karena itu dia mengingatkan hal ini jangan sampai menjadi persoalan dalam kelompok ke depan.

“Setiap bulan kami dari Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan meminta laporan perkembangan KUB Nelayan Maju Bersama. Walaupun bantuan ini dari Provinsi Sumbar, dalam pengawasan dilibatkan semua pihak baik itu masyarakat, dan pemerintah, kalau ada laporan terjadi penjualan mesin boat ini, maka kami akan usut, bahkan bisa sampai kepada pihak berwajib, penjual dan pembeli akan terkena hukum,” jelasnya.

Sementara Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah III Sikakap, Yofrianto, menyebutkan UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah III Sikakap merupakan perpanjangan tangan DKP Sumbar di daerah. Karena itu pihaknya akan ikut mengawasi penggunaan bantuan.

"Jadikan laut tempat kita mencari rezeki, jangan ada perselisihan waktu mencari ikan di laut, jangan jual bantuan ini,"tuturnya.

Safni, Penyuluh Perikanan Wilayah Sikakap, menambahkan untuk mengetahui perkembangan kelompok, pihaknya akan membuatkan buku laporan produksi yang diisi setiap hari oleh anggota kelompok, dan laporannya akan dikirim setiap bulan kepada dinas terkait.

“Terbentuknya kelompok adalah kesepakatan bersama anggota kelompok, bukan keinginan ketua atau pengurus kelompok, untuk itu jangan ada lagi nama kelompok lain yang akan muncul dengan anggota dari KUB Nelayan Maju Bersama, kalau ada persoalan di dalam kelompok selesaikanlah cara kekeluargaan,” katanya.

Sementara Ronal, Ketua KUB Nelayan Maju Bersama berjanji akan menggunakan bantuan untuk mencari ikan dan meningkatkan hasil tangkap anggota kelompok. 

BACA JUGA