SIKAKAP-Untuk tahun ini ada sebanyak 31 Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melaksanakan Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 16 Juni 2021.
"Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan
Mentawai akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2021 sebanyak 31 desa yang akan
melaksanakan Pilkades,"kata Kortanius Sabeleake, Wakil Bupati Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Selasa
(23/2/2021)
Kortanius menyebutkan, pilkades merupakan
pertarungan internal di desa bisa jadi pertarungan antar suku, untuk itu mari
tetap menjaga keamanan dan kerukunan antar masyarakat dan jauhi
terjadinya konflik antar suku dan antar masyarakat.
"Pemilihan kepala desa tahun 2021 merupakan
di masa pandemi Covid 19 untuk itu imbauan kami kepada masyarakat atau Panitia
Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tetap jalankan protokoler kesehatan
seperti pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 meter sampai 1,5
meter," katanya.
Sementara
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Mentawai Sukirman, ,
mengatakan, jumlah desa di Mentawai sebanyak 43 desa, yang akan melaksanakan pemilihan kepala Desa di 16 Juni mendatang
sebanyak 31 Desa yang tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan
Mentawai.
Sebelum Pilkades harus dibentuk terlebih dahulu
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), anggota P2KD jumlahnya harus ganjil bisa
lima atau 7 orang terdiri dari unsur perangkat desa 1 orang, unsur lembaga kemasyarakatan paling banyak 2
orang, dan unsur tokoh masyarakat desa yang bersifat mandiri dan tidak berpihak
paling banyak 4 orang.
“Calon Kades minimal 2 orang maksimal 5 orang, dalam tahapan Pilkades yakni persiapan,
pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih. Azaz Pilkades sama
dengan pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pesan kami kepada P2KD
jangan sekali-kali keluar dari aturan yang sudah tertulis seperti Perda, kalau
ada masalah tolong langsung berkoordinasi dengan camat, atau kepada Panitia
Pemilihan Kepala Desa di tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) kalau menemukan ada P2KD yang keluar dari aturan
tertulis langsung saja panggil dan rapatkan langsung sebab dalam Pilkades BPD
merupakan pengawas dalam pelaksanaan Pilkades," tegasnya.
Camat Sikakap Victor mengatakan, di Kecamatan Sikakap
dari 3 desa dua desa akan melaksanakan Pilkades serentak yakni Desa Matobe dan Desa
Taikako, sekarang ini lagi tahap persiapan dan penjaringan anggota P2KD.
Sementara di Kecamatan Pagai Selatan kata Andar
Sabelau, Camat Kecamatan Pagai Selatan menyebutkan ada sebanyak tiga desa dari 4
desa di kecamatan Pagai Selatan. “Tiga desa tersebut yakni Desa Malakopa, Bulasat, dan Makalo, sementara Desa
Sinaka tidak,”
ungkapnya.
Camat Pagai Utara Gabriel Sakeru, menyebutkan, di
Kecamatan Pagai Utara dari tiga Desa yakni dua desa akan melaksanakan Pilkades
serentak yakni Desa Silabu dan Desa Betu Monga. "Imbauan kita kepada masyarakat agar tetap patuh
terhadap protokol kesehatan Covid-19 sebab Pilkades serentak yang dilaksanakan 16 Juni mendatang dimasa pandemi Covid-19, Selain itu tetap jaga
kerukunan sesama masyarakat walaupun berbeda pilihan tapi tetap satu tujuan
yakni mensukseskan Pilkades serentak tahun 2021,"katanya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan
Mentawai nomor 9 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa ada beberapa syarat
yang wajib di penuhi oleh calon kepala desa yakni: ]
a. Warga Negara Indonesia.
b. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa.
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang
dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia dan Bhineka tunggal Ika.
d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau
sederajat.
e. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran.
f. Bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa.
g. Bersedia bertempat tinggal dipusat desa tempat pemilihan.
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahu.
Setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
k. Berbadan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh dokter di
puskesmas atau rumah sakit.
l. Tidak sedang menjadi pengurus salah satu partai politik.
m. Tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 tahun masa jabatan.
Bagi yang menjadi pengurus partai politik harus ada
surat pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan.
31 desa yang
ikut Pilkades tersebut yakni:
Kecamatan Pagai Utara 2 desa yaitu Desa Betu Monga,
dan Desa Silabu,
Kecamatan Pagai Selatan 3 desa yaitu Desa Malakopa, Bulasat dan Makalo. Kecamatan Sikakap 2 Desa
yaitu Desa Matobe, dan Desa Taikako
Kecamatan Sipora Selatan 6 desa yaitu Desa Bosua,
Beriulou Nemnemleleu, Mara, Matobe, dan Saureinuk. Kecamatan Sipora Utara 6 desa yaitu. Desa Betu Monga, Goisooinan,
Tuapejat, Sidomakmur, Bukit Pamewa, dan Sipora Jaya
Kecamatan Siberut Selatan 4 desa yaitu, Desa Muara Siberut,
Maileppet, Muntei, dan Madobag. Kecamatan Siberut Utara 2 desa yaitu, Desa Bojakan dan Siriloggui.
Kecamatan Siberut Barat 2 desa yaitu, Desa Sigapokna dan a Simalegi. Kecamatan Siberut Barat Daya 1 desa yaitu. Desa Katurei.
Kecamatan Siberut Tengah 3 desa yaitu. Desa Saibi Samukop, Cimpungan, dan Saliguma.