TUAPEIJAT– Lima orang bintara Polres Kepulauan Mentawai disidang disiplin di ruang sidang Polres
Kepulauan Mentawai pada
Sabtu (20/02/2021)
Kasi Propam Polres Kepulauan Mentawai Ipda Ali Asmardoni mengatakan kelima Bintara
Polres yang disidang tersebut karenatelah
melakukan perbuatan yang melanggar peraturan disiplin sebagai anggota Polri. “Kelima bintara tersebut melakukan perbuatan yang dapat
menurunkan nama baik instansi kepolisian
dan tidak mencermin prilaku seorang anggota Polri,” kata Ali, seperti yang dilansir dari mentawai.sumbar.polri.go.id
Ali menjelaskan
kelima Bintara tersebut melakukan hal yang berbeda, ada yang melanggar peraturan disiplin
anggota Polri, ada yang
tidak masuk masuk dinas, memasuki tempat hiburan malam, arogansi.
“Semua
yang dilakukan itu dinyatakan salah dipersidangan tadi dan kelimanya dijatuhi
hukuman disiplin oleh Pimpinan Sidang yaitu Waka Polres KepulauanMentawai Kompol Bresman
Simanjutak, berupa mutasi yang bersifat demosi, penundaan pangkat sampai
hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.
Ipda Ali menambahkan sidang disiplin anggota Polri yang di jalani tersebut selain memberikan hukuman atas pelanggaran disiplin
yang dilakukannya juga memberikan kepastian hukum kepada kelima bintara tersebut agar bisa melanjutkan karirnya di
dinas Kepolisian kembali.