TUAPEIJAT-Sembilan
orang pelaku judi biliar atau bola sodok menggunakan uang di daerah Takkuman,
Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan diamankan tim Satreskrim Polres Kepulauan
Mentawai, pada Sabtu malam, (13/2/2021).
Polisi menangkap sembilan orang pelaku judi biliar tersebut
di sebuah warung bertempat di Dusun Takkuman, Desa Sioban Kecamatan Sipora
Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kronologis pengungkapan aktivitas judi tersebut bermula
ketika tim Satreskrim melaksanakan patroli rutin di seputaran wilayah pulau
Sipora. Sekiraa pukul 13.00 WIB
tim melakukan pemantauan di beberapa wilayah untuk memantau situasi khamtibmas,
sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di daerah Bosua Sipora Selatan.
Pada pukul 19.00 WIB tim kembali menuju Tuapeijat, di tengah perjalanan
tim melihat sebuah warung di dusun Takuman Desa Sioban ada permainan biliard. "Selanjutnya tim laksanakan
pemantauan dari jauh aktivitas
permainan biliard, setelah 2 jam melakukan pemantauan tim mendapati para pemain
biliard tersebut menggunakan uang sebagai taruhan dalam bermain
biliard," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon.
Setelah tim melakukan pemantauan dan menyaksikan tiga kali
transaksi membayar dan menerima bayaran antara pemain maka tim menduga tengah
terjadi perkara permainan judi. "Kemudian
tim langsung lakukan penggerebekan, setelah di interogasi langsung para pelaku
mengakui bahwa telah menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan biliard
tersebut, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan
proses hukum," jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang ditemukan, 2 unit meja biliard, 2 set bola
biliard, 2 bh rack / triangle, 2 set kartu remi warna merah, 2 set kartu remi
warna biru, 2 bh kapur stick, 8 bh stick bliard, 1 bh wadah plastik merek viola warna ungu tempat letak
koin bliard, 1 buah wadah aluminium tempat wadah koin bliard, 21 keping koin
biliard merek maestro,
78 keping koin biliard merek murrey, kemudian uang kertas sejumlah Rp2.321.000.
Para pelaku yakni M(30) yang merupakan Kepala Dusun
Takkuman, S (36), EL (47), N (40), SWG (20),
seorang guru honorer SMAN 2 Sipora, IT (39)
honorer di Kantor Desa Sioban, J (49)
honorer Pol PP Mentawai, JS (31)
honorer Capil Sioban, Y (34)
Satpam Kantor Desa Sioban.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai menjelaskan pasal
yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 303 jo 303 bis Kitab Undang Hukum
Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.