SIKAKAP--Dinas
Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan beberapa aturan bagi
sekolah yang ingin belajar tatap muka, hal ini langsung disampaikan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai Oreste Sakeru, waktu pertemuan
kepala Sekolah dan Kordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Sikakap, Korwil Pagai
Utara, Korwil Pagai Selatan, di Aula Pertemuan SMPN 1 Pagai Utara Selatan
(PUS), Rabu, 12 Agustus.
Syarat
tersebut pertama, seluruh guru SD sederajat, SMP Sederajat wajib diuji swab
termasuk orang tua siswa atau siswa yang telah melakukan perjalanan dari Padang
dan sekitarnya, kedua sekolah wajib minta surat izin tatap muka kepada orang
tua, ketiga sekolah menyediakan protokoler kesehatan seperti alat cuci tangan
di air mengalir lengkap dengan sabun, jaga jarak minimal 1 meter sampai 1,5
meter di dalam ruangan sekolah, siswa dan guru wajib pakai masker, sekolah
wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh sebelum siswa dan guru masuk
keruangan sekolah, dan membentuk satgas Covid 19 di setiap sekolah.
"Masa transisi sampai sampai 31 Agustus, apakah nanti akan diperpanjang atau tidak sampai sekarang belum jelas, sebab sampai sekarang belum keluar Surat Edaran (SE) terbaru Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, sementara sudah banyak kepala sekolah dan guru-guru minta sekolah dilakukan tatap muka, berdasarkan itu saya dan Kabag Hukum beberapa minggu lalu menghadap Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta saya dan tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan hal itu," kata Oreste.
Dia
menyebutkan, sulit sekolah tatap muka jika guru-guru tidak mau diswab, dengan
diswab berarti salah satu cara menyakinkan keyakinian orang tua dan wali murid bahwa semua
guru-guru sudah bebas Covid 19.
“Memang di
tingkat satgas nasional, di zona hijau dan kuning telah bisa dibuka sekolah
tapi keputusan buka sekolah itu tetap di tangan Satgas Covid 19 Kabupaten
Mentawai,” katanya.
"Buka
sekolah harus tetap mematuhi protokoler kesehatan yang ketat, supaya Protokoler
kesehatan berjalan sesuai dengan aturan itu sebabnya harus di bentuk satgas
Covid 19 di setiap sekolah yang langsung ketuanya Kepala Sekolah, anggotanya
majelis guru, dalam satgas Covid 19 di sekolah harus ada perwakilan dari orang
tua murid dan wali murid," katanya.
dr.
Agustina Sibarani, Koordinator Swab Pusesmas Sikakap, mengatakan, padahal sudah
ada surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Dinas Kesehatan
Kabupaten Kepulauan Mentawai yang disampaikan ke Puskesmas Sikakap untuk
guru-guru wajib Swab, tapi sampai sekarang masih banyak guru-guru yang ada di
Pagai Utara Selatan belum melakukan swab dan Protokoler kesehatan disekolah
belum berjalan maksimal, seperti pakai masker, cuci tangan pakai sabun di air
mengalir, dan jaga jarak dalam lokal minal 1 meter sampai 1,5 meter.
"Buktinya
sebelum masuk kedalam ruangan pertemuan ini padahal sudah disediakan alat cuci
tangan di depan ruang pertemuan tapi banyak guru-guru tidak melakukan cuci
tangan, swab itu tidak sakit cuman geli-geli, terasa sakit mungkin pas waktu di
swab orang yang di swab gelisah sehingga terasa kena yang lainnya itu menyebabkan
sakit, percayalah pak swab itu dilakukan oleh orang yang sudah
dilatih,"katanya.