SIKABALUAN-Bagi masyarakat Mentawai hubungan kekeluargaan sangat terjaga dengan erat, salah satunya hubungan antara kamaman (paman) dengan buak (keponakan). Misalnya dalam hal pembagian harta seperti mane di Sikabaluan Kecamatan Siberut Utara. Mane adalah harta warisan yang diberikan paman kepada keponakan sebagai kenangan.
Pemberian dan penerimaan Mane di Sikabaluan dari paman kepada keponakan dilakukan saat paman (saudara laki-laki ibu) yang terakhir meninggal atau setelah meninggal. Bila dilakukan pemberian mane pada saat paman terakhir belum meninggal maka diberikan oleh paman tersebut secara langsung kepada keponakan. Namun bila pemberian mane dilakukan pada saat paman sudah meninggal biasanya diserahkan oleh anak dari paman kepada keponakan berdasarkan pesan dari orangtua mereka yang meninggal.
"Bisa juga diminta oleh keponakan pada anak paman mereka bila paman mereka sudah meninggal," kata Alexander Sapotuk, salah seorang warga Sikabaluan.
Alex mengatakan, pernah di keluarga mereka, pemberian mane dari paman dilakukan sebelum paman mereka yang terakhir meninggal. Dan itu dilakukan oleh paman dengan memanggil keponakannya untuk mereka bicarakan dan diserahkan.
"Biasanya kalau paman kita yang terakhir itu masih ada tidak diminta. Namun paman itu yang akan memanggil dan memberikan mane itu kepada keponakan," katanya.
Mane yang diberikàn itu bisa dalam bentuk sebidang tanah atau dalam bentuk tanaman seperti kelapa, durian, nangka, sagu dan tanaman tua lainnya yang lazim ada di Mentawai.
Hal yang sama dikatakan Kampuli, masyarakat lainnya di Dusun Pokai. Kampuli mengatakan biasanya pemberian dan penerimaan mane pada saat paman terakhir meninggal saat keluarga besar berkumpul bersama.
"Pada malam setelah paman dikebumikan ada acara kumpul keluarga besar. Di sana momen mane itu diminta oleh keponakan kepada anak paman atau anak paman yang memberikan kepada keponakan bapak mereka yang meninggal," katanya.
Pembagian harta warisan oleh paman terakhir ini bisa juga dikenal dengan nama Kamomot atau penghabisan. Artinya habisnya paman dari keluarga ibu karena faktor meninggal dunia.
"Ibaratnya itu sebagai kenangan mereka akan paman mereka yang sudah meninggal," katanya.
Selester Saguruwjuw, salah seorang tokoh masyarakat adat dari Desa Madobag Kecamatan Siberut Selatan mengatakan pemberian dan penerimaan mane dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, antara paman dengan keponakan.
"Ini berdasarkan kesepakatan bersama antara keluarga paman dengan keponakan agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari karena harapannya dari mane ini hubungan kekeluargaan itu tidak hilang meski paman sudah meninggal," katanya.
Dari mane yang diberikan paman kepada keponakan mempunyai balasan atau imbalan sebagai syarat tanda sahnya pemberian dan penerimaan dari pihak paman kepada keponakan.
"Imbalannya itu bisa dalam bentuk ayam, kuali, periuk, parang, kampak. Namun tidak sebesar dari mane yang diberikan paman kepada kepinakan," katanya.